search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Ungkap Kronologi Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara oleh Janda Mengaku Istri Polisi
Selasa, 7 Mei 2019, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Niswatun Badriyah janda beranak satu asal Sidoarjo yang mengaku sebagai istri seorang perwira polisi untuk dalil melakukan tipu muslihat bisa meloloskan para calon bintara, diadili di PN Denpasar, Selasa (7/5).
 
[pilihan-redaksi]
Adalah Ketut Widyantara Udayana (19) yang jadi korban iming-iming bisa lolos tes calon Bintara polisi di Bali, dengan kerugian uang penjamin sebesar hampir Rp.600 juta.
 
Jaksa Cokorda Intan Merlanie Dewie,SH dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa,SH.MH itu, terdakwa Niswatun Badriyah tampak tertunduk lesu setelah jaksa mendakwanya dengan Pasal 378 KUHP jounto Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jounto Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri, yang melawan hukum memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau beberapa kebohongan dengan menggerakkan korban untuk menyerahkan uang Rp639 juta," kata Jaksa dari Kejari Denpasar itu.
 
Dalam melancarkan aksinya sejak 25 Oktober 2017 hingga 7 September 2018 di Jalan Tukad Balian, Gang Depo Nomor 3, Renon, Denpasar, Janda berumur 25 tahun ini datang ke rumah korban dengan mengatakan kepada korban bahwa dirinya merupakan istri anggota perwira polisi (ibu bhayangkari) yang bertugas di Kabupaten Klungkung dan bisa meloloskan korban dengan mudah untuk menjadi polisi di Akpol.
 
[pilihan-redaksi2]
Dengan hanya berpura-pura sebagai ibu bhayangkari ini, terdakwa mendatangi korban ke rumahnya untuk meyakinkan kepada keluarga korban bahwa tersangka serius bisa meloloskan korban menjadi polisi sambil menunjukkan foto dirinya mengenakan baju Bhayangkari.
 
Korban yang merasa yakin dengan janji terdakwa, lantas memberikan uang secara bertahap sebanyak delapan kali sejak Maret hingga September 2018 dengan cara ditransfer ke rekening pelaku dengan bukti kwitansi bermaterai hingga total uang yang ditransfer korban mencapai Rp639 juta.
 
Korban baru menyadari saat hasil pengumuman tes kepolisian dilakukan September 2018, dinyatakan tidak lulus masuk kepolisian. Korban yang merasa ditipu oleh pelaku, lantas melaporkan kejadian itu kepada Polsek Denpasar Selatan. Berbekal adanya laporan ini. Petugas berhasil menangkap tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami