search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Koster Akui Wujudkan Sistem Pertanian Organik di Bali Tidak Mudah
Selasa, 14 Mei 2019, 20:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster mengakui dalam mewujudkan sistem pertanian organik bukanlah upaya yang mudah. Karena hingga saat ini pertanian masih didominasi oleh sistem konvensional yang mengandalkan bahan kimia sebagai efek dari revolusi hijau di awal Orde Baru. 
 
[piliihan-redaksi]
“Dibutuhkan komitmen semua pihak baik untuk menggugah kesadaran, mengubah pola pikir dan perilaku baik dari sisi produksi mapun konsumen. Sistem Pertanian Organik akan tumbuh dan berkembang apabila pasar produk organik juga tumbuh,” urainya dalam sambutannya yang dibacakan Wagub Gubernur Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati pada Sidang Paripurna DPRD Bali, Selasa (14/5/2019).   
 
Kendala lain yang perlu diantisipasi adalah konversi lahan yang membutuhkan waktu cukup lama. Oleh sebab itu, Gubernur menyarankan agar penanganannya dilakukan oleh Perangkat Daerah yang telah ada sehingga tidak perlu membentuk lembaga baru lagi.
 
Sementara itu, sebagai wujud dukungan atas implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka, DPRD Bali menggunakan hak inisiatif dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Sistem Pertanian Organik. Gayung bersambut, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi rancangan regulasi yang berkaitan dengan upaya mempercepat terwujudnya Bali sebagai Pulau Organik tersebut. 
 
Gubernur Koster berpendapat, dua Ranperda yang dirancang Legislatif sangat sejalan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bal melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, yang secara substantif bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan krama Bali yang Sejatera dan Bahagia Sakala dan Niskala. 
 
Sejalan dengan itu, menurutnya Ranperda Sistem Pertanian Organik adalah inisiatif cerdas dan bijak dalam kerangka pembangunan Bali Berkelanjutan. Hal ini juga sesuai dengan misi prioritas yang tertuang dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Tahun 2019-2024 yaitu memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, dan papan dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan krama Bali serta mewujudkan kemandirian, pangan, meningkatkan dan pertanian nilai tambah dan daya asing serta meningkatkan kesejahteraan petani.
 
[pilihan-redaksi2]
Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini berharap, regulasi itu nantinya dapat menjadi landasan hukum dalam proses budidaya pertanian untuk menghasilkan pangan yang sehat, dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya alam (palemahan). 
 
Di bawah kepemimpinan Wayan Koster, Bali akan diupayakan menjadi pulau organik, clean & green. Pangan organik yang dihasilkan akan menjadi produk pangan premium, sehingga memberi nilai tambah pada bahan kuliner untuk pariwisata berkualitas. Perda ini merupakan wujud komitmen  legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan Bali sebagai pulau organik dengan hasil pangan aman yang dihasilkan dari proses ramah lingkungan.
 
Untuk penyempurnaan Ranperda, Gubernur menyampaikan sejumlah masukan antara lain materi muatan mengenai kearifan lokal, terutama konsep "Tri Hita Karana" agar dapat diakomodir dalam Raperda. Selain itu, Ranperda juga diharapkan dapat mendorong komitmen semua pihak untuk berkontribusi dalam mewujudkan sistem pertanian organik. (bbn/humasbali/rob)

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami