search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Selidiki Motif Pemukulan terhadap Ketua Fraksi PDIP Bali
Selasa, 14 Mei 2019, 22:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Penyidik Ditreskrimum Polda Bali masih menyelidiki motif pemukulan yang dilakukan oknum anggota Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai terhadap rekannya Kadek Diana, Anggota Komisi III DPRD Bali.
 
[pilihan-redaksi]
"Penyidik Ditreskrimum Polda Bali masih menyelidikinya. Saksi saksi masih diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, Selasa (14/5). 
Kombes Hengky menuturkan kronologis pemukulan terhadap politisi Fraksi PDI Perjuangan itu yang terjadi sekitar pukul 10.00 Wita. 
 
Kejadian berawal saat korban sedang berada diruangan sidang untuk mengikuti rapat Paripurna DPRD Bali. Rapat Paripurna itu sedianya  penyampaian pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda pertanian organik dan Perda perubahan pajak daerah. 
 
Saat itu semua anggota DPRD Prov Bali telah memasuki ruang sidang. Namun karena sidang belum dimulai korban berbincang-bincang dengan anggota DPRD lainnya. 
 
"Tiba-tiba pelapor merasa dipukul 2 kali di bagian pelipis kiri oleh terlapor," ujar perwira melati tiga dipundak itu. 
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam insiden, terlapor Dewa Nyoman Rai Anggota Komisi I DPRD Bali itu sempat mengatakan kepada korban dengan bahasa Bali. “Kone dot mejaguran, mai mejaguran (Ingin berkelahi, ayo berkelahi)". Lalu dijawab oleh korban “Nyen kal orahang dot mejaguran (siapa yang ingin berkelahi). Usai dianiaya, perseteruan dilerai anggota DPRD Bali lainnya. 
 
Karena kondisinya berdarah, korban Anggota Komisi III DPRD Prov Bali asal Buleleng itu dibawa ke RS Bali Mandara untuk dilakukan pengobatan. Korban mendapat 5 jahitan di bagian pelipis kirinya. 
 
Sementara, penyidik sudah menyiapkan pasal khusus terkait kasus penganiayaan tersebut. Jika kelak terbukti terlibat kasus penganiayaan, terlapor Dewa Rai bisa dijerat Pasal 351 KUHP ancaman 2,8 tahun penjara. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami