search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut Ketua KPPS di Tabanan Rusak Surat Suara 5 Bulan Penjara
Selasa, 28 Mei 2019, 08:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Terdakwa I Wayan Sarjana alias Pak Kayun Ketua KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan yang lakukan aksi kecurangan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tabanan pada Senin, (27/5).
 
[pilihan-redaksi]
Sidang untuk kali ketiga yang dimulai pukul 12.30 Wita tersebut terdakwa Wayan Sarjana yang tak didampingi kuasa hukumnya itu dituntut 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan. Meskipun dituntut ringan terdakwa sempat memohon agar hukumanya dapat diringankan. 
 
Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa karena sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan suara seseorang menjadi tidak bernilai, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 530 jo. Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Hadi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Mulai dari vidio terdakwa melakukan aksi curang, dan atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan. 
 
"Terdakwa juga menyerahkan hasil sepenuhnya ke majelis hakim," ujarnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Atas perbuatanya yang merugikan peserta pemilu atau parpol itu di KPPS 29 sempat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) maka terdakwa dituntut sesuai tuntutan yang dibacakan. Adapun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa adalah telah menyadari kesalahanua dan meminta maaf atas perbuatanya. 
 
"Selain itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di penjara," jelas Gede Hadi. 
 
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah Wayan Sarjana selaku penyelenggaran atau Ketua KPPS yang melakukan pelanggaran. Sementara itu Wayan Sarjana yang terlihat sedikit tenang pada sidang sebelumnya meski dituntut ringan ia juga meminta hukumanya diringankan. (bbn/tab/rob)

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami