search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut Pemuda Asal Belanda yang Membeli 2 Paket Sabu 3,5 Tahun Penjara
Selasa, 28 Mei 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa asal Belanda kelahiran Bali yang sudah fasih bahasa Indonesia terlihat biasa saja mendengar tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Terdakwa William Koelewijin yang baru beranjak umur 19 tahun ini didakwa atas jeratan kasus narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,69 gram dan paket kedua dengan berat 0,31 gram.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaks Wira Wibowo,SH dalam persidangan yang dipimpian Bambang Ekaputra,SH.MH di ruang Candra menuntutnya 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara.
 
Jaksa menilai terdakwa yang baru melangsungkan pernikahan sesama belasteran (Belanda-Indonesia) ini dinilai bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Perbuatan terdakwa bersalah melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika maupun menyalahgunakan narkotika golongan I bukan bentuk tanaman," ujar jaksa dalam sidang.
 
Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas pada 12 Desember 2019, Pukul 19.00 WITA, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara.
 
[pilihan-redaksi2]
Saat petugas melakukan penggeledahan badan terdakwa, petugas menemukan satu klip sabu-sabu di dalam saku kantong kiri terdakwa yang diakui barang tersebut miliknya. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kos terdakwa Pukul 20.30 Wita, di Perum Bali Arum, Jalan Gunung Salak, Kabupaten Badung, dan kembali menemukan dua paket sabu-sabu.
 
Paket pertama ditemukan di dalam meja terdakwa yang setelah ditimbang beratnya 0,69 gram dan paket kedua dengan berat 0,31 gram. Kemudian, terdakwa dan barang bukti dibawa petugas ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
 
"Kepada petugas, terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu agar merasa bugar," demikian Jaksa, Selasa (28/5) di PN Denpasar. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami