search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Guru Agama di Kedonganan Terlibat Makar Terancam Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 29 Mei 2019, 10:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Denpasar. Menyebarkan ujaran kebencian dan terlibat Makar di grup Whatsapp All#Iyan Presiden2029, mantan guru Agama berinisial HKB (49), diciduk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, 13 Mei 2019 lalu. 
 
[pilihan-redaksi]
Ia ditangkap Senin, (13/5) malam, di rumahnya di Jalan Triyang No. 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan. Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, tersangka HKB mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian ke group Whatsapp "All#Iyan Presiden2029". Yang isinya adalah, “Massa riil Prabowo jauh lebih besar mencapai 70%, Jadi lawan dengan People Power karema mereka sudah duluan tidak konstitusional, siapkan mujahid ambil alih kekuasaan sebelum bangsa muslim terbesar di dunia ini digadaikan ke Cina".
 
Selanjutnya, pesan yang mengisyaratkan ujaran kebencian itu dikirim ke beberapa grup lainnya. Sementara berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Bali, mantan guru Agama itu memposting ujaran kebencian tersebut di rumahnya di Jalan Triyang nomor 14, Lingkungan Pengenderan, Kedonganan, Kuta Selatan, pada Senin (13/5) lalu. “Ia ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali di rumahnya,” beber Kombes Hengky. 
 
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, yakni satu buah handphone merk Samsung Type Galaxy Core 2 Duos warna putih, dan Print out hasil screen capture akun WA yang berisi tulisan propaganda ujaran kebencian. “Tersangka HKB sudah ditahan di rutan Polda Bali, sejak 14 Mei 2019,” terang Kombes Hengky. 
 
[pilihan-redaksi2]
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah. 
 
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP ancaman 20 tahun dan seumur hidup. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami