Polisi Ciduk Mahasiswa Penjual Satwa Burung Elang di Media Sosial
Rabu, 12 Juni 2019,
09:08 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Menjual satwa yang dilindungi jenis burung Elang di akun media social Facebook, seorang mahasiswa KM GW diamankan Tim Resmob Polresta Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Pemuda ini diciduk di rumahnya di Jalan Nusa Indah Gang IV nomor 4 Banjar Abiankapas Tengah, Denpasar Barat, Selasa (11/6) pagi. Sumber di lapangan mengungkapkan, Tim Resmob Polresta Denpasar awalnya menelisik akun Facebook dengan nama Winata Nag Nusaindah yang menjual seekor burung Elang. Padahal, burung elang tersebut tidak boleh dijual karena merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang.
Pemuda ini diciduk di rumahnya di Jalan Nusa Indah Gang IV nomor 4 Banjar Abiankapas Tengah, Denpasar Barat, Selasa (11/6) pagi. Sumber di lapangan mengungkapkan, Tim Resmob Polresta Denpasar awalnya menelisik akun Facebook dengan nama Winata Nag Nusaindah yang menjual seekor burung Elang. Padahal, burung elang tersebut tidak boleh dijual karena merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang.
Di akun Facebook tersebut, tersangka Winata tidak hanya menawarkan burung elang saja, tapi ada beberapa hewan yang ditawarkan dengan harga bervariasi. Seperti biawak, burung kuak kaok, lovebird hingga anak musang. “Dia gunakan akun Facebook untuk menjual satwa burung elang yang dilindungi UU,” beber sumber dilapangan, Selasa (11/6).
Polisi kemudian menelusuri asal akun Facebook tersebut dan akhirnya menggeledah KM GW di rumahnya di jalan Nusa Indah Gang IV nomor 4 Banjar Abian Kapas Tengah, Denpasar Barat, Selasa (11/6) sekitar pukul 10.00 Wita.
[pilihan-redaksi2]
Mahasiswa itu awalnya mengelak menjual satwa burung elang yang dilindungi, namun tak berkutik setelah polisi menunjukkan bukti penemuannya di lapangan. Selanjutnya, Winata dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan.
Mahasiswa itu awalnya mengelak menjual satwa burung elang yang dilindungi, namun tak berkutik setelah polisi menunjukkan bukti penemuannya di lapangan. Selanjutnya, Winata dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan.
Selain mengamankan Winata, polisi juga menyita 1 ekor burung elang untuk dijadikan barang bukti. Nantinya burung elang tersebut akan dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sedangkan Winata sendiri tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan membenarkan pihaknya menangkap penjual satwa burung elang yang dilindungi. Menurutnya, saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangannya. Namun apakah pelaku ditahan, Kompol Arta belum berkomentar jauh soal itu. “Masih diperiksa pelakunya,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl