Bertatus Tersangka, Penjual Satwa Burung Elang di Medsos Tidak Ditahan
Rabu, 12 Juni 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Meski sudah berstatus tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka KGW. Sementara dalam pengakuannya, burung elang jenis Ular Bido yang dipasarkannya melalui akun facebook, dulunya dibeli online seharga Rp 1.5 juta.
[pilihan-redaksi]
Sebelumnya, tersangka ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar Selasa (11/6), karena menjual burung elang yang merupakan satwa yang dilindungi UU. Ia menjual burung elang jenis Ular Bido tersebut melalui akun facebook miliknya, yakni Winata Nag Nusaindah.
Sebelumnya, tersangka ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar Selasa (11/6), karena menjual burung elang yang merupakan satwa yang dilindungi UU. Ia menjual burung elang jenis Ular Bido tersebut melalui akun facebook miliknya, yakni Winata Nag Nusaindah.
Satwa tersebut dipasarkan ke beberapa grup jual beli, salah satunya Kicaumania. Setelah diselidiki, tersangka Winata ditangkap di rumahnya di Jalan Nusa Indah, Gang IV nomor 4, Banjar Abiankapas Tengah, Denpasar.
Dalam pengakuan tersangka, burung elang dibeli secara online seharga Rp 1,5 juta pada Desember 2018. Dia bermaksud menjual burung tersebut karena tidak punya uang. “Alasannya menjual Elang itu karena tidak memiliki uang. Setelah diamankan, burung dititipkan di BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali,” jelas Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan.
[pilihan-redaksi2]
Ia mengatakan, saat ini tersangka tidak ditahan. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti burung elang jenis Ular Bido. “Dia tidak ditahan. Penyidik masih memeriksa keterangannya,” ujar Kompol Arta, Rabu (12/6).
Ia mengatakan, saat ini tersangka tidak ditahan. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti burung elang jenis Ular Bido. “Dia tidak ditahan. Penyidik masih memeriksa keterangannya,” ujar Kompol Arta, Rabu (12/6).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl