search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Pemandu Wisatawan Lepas Konsumsi Sabu 4 Tahun Penjara
Kamis, 20 Juni 2019, 13:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Seorang pemandu wisatawan lepas (guide freelance) yang juga kecanduan sabu bernama Wilson (24) hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan. 
 
[pilihan-redaksi]
Ia menerima putusan hakim yang mengganjarnya hukuman selama 4 tahun mendekam di Lapas Kerobokan. Pada sidang yang dipimpin Ngurah Putra Atmaja,SH.MH itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan.
 
"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana menggunakan dan memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI.35 tahun 2009 tentang narkotika," ketok Palu Hakim, Kamis (20/6) di Denpasar.
 
Menanggapi putusan Hakim, terdakwa melalui penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima dengan pasrah. Sementara Jaksa I Putu Gede Sugiarta,SH yang menuntut sebelumnya hukuman 6 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan menyatakan pikir-pikir.
 
Pria asal Asal Tanjung Pinang ini dihukum atas kepemilikan sabu berat kotor 0,55 gram atau bersihnya mencapai 0,19 gram saat diamankan petugas pada Jumat 11 Januari 2019. Terdakwa yang mengaku selama ini mebeli sabu untuk dikonsumsi sendiri ini diamankan saat berada di depan rumah salah seorang warga di Gang Ceningan Sari lingkungan banjar Lantang Bejuh, Sesetan pukul 23.30 wita.
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 klip plastik yang dibungkus dalam kertas berisi serbuk kristal bening diduga sabu. Dari hasil pemeriksaan Lab diketahui murni narkotika jenia sabu dengan berat bersih 0,19 gram.
 
Petugas melanjutkan pemeriksaan di kos terdakwa yang juga tidak jauh dari lokasi tempat diamankan. Di tempat kos gang Ceningan Sari nomor 18, polisi menemukan sejumlah alat hisap (bong) dalan kantung plastik.
 
"Pengakuan terdakwa, sabu dibeli dari seseorang yang diketahui bernama Kadek dan pembayaran lewat transfer. Terdakwa mengambil melalui tempelan. Untuk sabu 0,19 gram dibeli dengan harga Rp.500 ribu," jelas Jaksa dari Kejari Denpasar ini. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami