search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kemendikbud Revisi Aturan PPDB Sistem Zonasi yang Dinilai Bermasalah
Jumat, 21 Juni 2019, 09:48 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Setelah menuai protes di sejumlah daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merevisi aturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
 
[pilihan-redaksi]
Seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muchlis R Luddin mengatakan revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru itu mulai dalam tahap proses. 
 
"Jadi sekarang setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan juga dari Presiden, Permendikbudnya akan kita revisi," ujar Muchlis, Kamis (20/6). 
 
"Sudah dalam proses sejak sore tadi," tambah dia.
 
Sistem Zonasi mengharuskan para peserta didik menempuh pendidikan di sekolah yang terdekat dengan domisili setiap peserta didik. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan slot murid di setiap sekolah dan wilayah zonasinya. 
 
Muchlis mengatakan awalnya sistem zonasi bertujuan menghilangkan favoritisme terhadap sejumlah sekolah negeri yang selalu terjadi setiap tahun. Namun, sistem itu justru membuat masyarakat merasa tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya di sekolah tertentu. 
 
Sebab itu, dia berniat menaikkan penerimaan melalui jalur prestasi yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh peserta didik yang belum mendapatkan sekolah sesuai dengan keinginannya. 
 
Sistem PPDB tahun ini terbagi dari beberapa jalur, yakni 50 persen untuk jalur masuk berdasarkan jarak, 20 persen untuk prestasi, dan 30 persen untuk jalur lainnya. 
 
Nantinya, kata Muchlis jalur prestasi akan dinaikan dan jalur berdasarkan domisili dikurangi.
 
[pilihan-redaksi2]
"Sekarang daya tampung yang sekolah itu kan terbatas karena dibatasi dengan 5 persen jalur prestasi," kata Muchlis, "Jadi nanti [setelah direvisi] prestasinya antara 5 sampai 15 persen."
 
Protes pemberlakuan sistem zonasi terjadi di Jawa Timur. Sejumlah ratusan wali murid mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya menuntut sistem PPDB melalui zonasi tingkat SMP dihapuskan. 
 
Pemerintah Jawa Timur kemudian menghentikan sementara sistem PPDB. Namun, Kamis (20/6), sistem PPDB dibuka kembali. (bbn/rls/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami