search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Zonasi Sekolah, Antara Meteran dan KTP
Senin, 24 Juni 2019, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi isu yang hangat diperbincangkan dalam beberapa minggu terakhir. Berbagai persepsi juga ikut mewarnai implementasi sistem zonasi sekolah di lapangan. 
 
[pilihan-redaksi]
Sistem zonasi di lapangan masih menyisakan dilema, antara sistem zonasi yang berpatokan meteran atau jarak terdekat sekolah dengan domisili peserta didik dan zonasi yang berpatokan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK). 
 
Permasalahannya cukup banyak peserta didik yang berdomisili di kota A dan dekat dengan sekolah A, tapi tidak dapat mendaftar di Sekolah A karena KTP dan KK orang tua berasal dari kota B. Permasalahan yang terjadi kemungkinan besar terjadi karena adanya interprestasi yang berbeda-beda di lapangan dalam mengimplementasikan sistem zonasi. 
 
Selain itu, permasalahan yang ada besar kemungkinan muncul akibat mispersepsi, miskomunikasi dan misinformasi akibat kurangnya sosialisasi terkait pelaksanaan sistem zonasi. Apabila berbicara sistem zonasi maka akan teringat dengan sistem rayonisasi, sistem yang diimplementasikan dulu sebelum di dengung-dengungkanya istilah sekolah unggulan atau favorit. 
 
Istilah zonasi dalam dunia pendidikan memang terkesan janggal, karena Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online memberikan batasan definisi zonasi sebagai pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Artinya tidak sesuai antara definisi zonasi dengan tujuan zonasi pendidikan.
 
Dimana sistem zonasi dalam pendidikan bertujuan untuk menghilangkan favoritisme terhadap sejumlah sekolah negeri yang selalu terjadi setiap tahun. Berbeda artinya kalau kemudian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  menggunakan istilah rayonisasi. Rayonisasi berdasarkan KBBI online memiliki definisi sebagai pembagian wilayah atas beberapa rayon atau perayonan. 
 
Jadi kata rayonisasi akan selaras dengan tujuan menghilangkan favoritisme sekolah dan sejalan dengan upaya mewujudkan pemerataan dalam bidang pendidikan. Mencermati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, terutama pasal 18 sangat jelas yang zonasi sebenarya adalah sistem rayon atau memilih sekolah berdasarkan wilayah domisili. 
 
Pada pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah. 
 
Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Kemudian pada pasal 18 ayat (3) disebutkan Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. 
 
Pada bagian ayat (3) ini perlu diawasi bersama karena berpotensi menyebabkan timbulnya pungutan atapun kolusi yang dilakukan oknum oleh lurah/kepala desa setempat. Sayangnya dalam sistem zonasi yang katanya bertujuan menghilangkan favoritisme sekolah masih ada istilah jalur prestasi. Secara logika dapat dipastikan bahwa peserta didik yang berprestasi pasti akan selalu memilik sekolah favorit dan upaya mewujudkan pemerataan pendidikan hanya menjadi sebuah label semata. 
 
Walaupun jalur prestasi dibatasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, tapi siapa yang berani menjamin bahwa kuota yang ditetapkan ditaati dan siswa yang ditampung benar-benar berprestasi. Jalur prestasi rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Bila jalur prestasi didasarkan pada nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN maka masih mudah dibuktikan, tetapi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota tidak jarang dimanupulasi.
 
Dalam pelaksanaan sistem zonasi, pertanyaan yang kemudian sering muncul di masyarakat adalah mengapa nilai ujian nasional tidak menjadi patokan dalam PPDB? Padahal dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 disebutkan bahwa Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. 
 
Sedangkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori. Lalu mengapa ini tidak disinergikan dan dijadikan patokan dalam PPDB? Harusnya UN menjadi pedoman agar sekolah yang berada di daerah padat penduduk tidak menerima siswa melebihi daya tampung dan saya dukung. 
 
[pilihan-redaksi2]
Penggunaan nilai UN sebagai patokan dalam PPDB juga akan memberikan kesempatan kepada sekolah-sekolah swasta untuk berperan, sehingga sekolah swasta tidak tutup akibat tidak mendapatkan siswa. Apalagi dalam pasal 20 ayat (2) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 disebutkan bahwa penetapan zonasi oleh pemerintah daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
 
Sistem zonasi dalam PPDB semakin ramai dengan munculnya kesalahan data lokasi sekolah pada PPDB online, seperti salah satunya terjadi di Kota Denpasar. Akibat kesalahan tersebut pendaftaran akhirnya diundur, yang lebih mengecewakan adalah siswa sebelumnya yang sudah mendaftar  harus melakukan pendaftaran ulang. Padahal dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, terutama pasal Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). 
 
Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan bahwa salam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring). Berpatokan pada pasal 5 tersebut, seharusnya sebelum pelaksanaan PPDB semua komponen mesti sudah siap termasuk titik lokasi sekolah.
 
Pertanyaan selanjutnya adalah setelah PPDB dengan sistem zonasi berjalan dan selesai, apakah akan ditindaklanjuti dengan suatu kebijakan yang selaras dengan kurikulum pendidikan di sekolah? Jika kemudian sistem zonasi hanya terbatas pada penerimaan siswa baru, tentu tidak memberikan hal baru atau yang lebih baik dari sistem rayonisasi. 
 
Padahal seharusnya sistem yang baru merupakan perbaikan dari sistem yang dilaksanakan sebelumnya. Pertanyaan berikutnya, apakah dengan sistem zonasi kemudian selaras dengan kebijakan pendidikan lainnya, sebagai contoh kebijakan sekolah adiwiyata. Dimana sekolah adiwiyata merupakan sekolah yang peduli serta berbudaya lingkungan dan juga program adiwiyata ialah suatu program untuk dapat mewujudkan sekolah yang peduli serta juga berbudaya lingkungan. 
 
Jika kemudian selaras, seharusnya dengan sistem zonasi yang menyebabkan jarak domisili siswa didik dengan sekolah dekat maka sekolah seharusnya berani membuat kebijakan melarang siswa membawa sepeda motor. Larangan membawa sepeda motor bagi siswa didik tentu akan sangat berguna untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas dan ditinjau dari segi lingkungan dapat mengurangi polusi udara. Hal ini hanya salah satu contoh agar sistem zonasi tidak hanya terhenti pada konsep penerimaan peserta didik baru.
 
 
I Nengah Muliarta
Dewan Redaksi Beritabali.com

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami