search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bisnis Pembiayaan Online Rusak Akibat Fintech Abal-Abal
Sabtu, 13 Juli 2019, 12:32 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Perkembangan teknologi digital memberi dampak positif bagi bisnis pembiayaan online yang dikenal dengan istilah perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) di Indonesia. Sayangnya bisnis pembiayaan online ini rusak citranya akibat maraknya fintech abal-abal.
 
[pilihan-redaksi]
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, Putu Armaya mengungkapkan cara pelayanan konsumen yang dilakukan fintech abal-abal telah merusak bisnis fintech di Indonesia. Apalagi cara yang sering digunakan untuk menangani konsumen yang telat membayar cicilan atau cicilannya macet sangat tidak etis. Cara teror dan mempermalukan konsumen telah membuat konsumen trauma.
 
“Bukan saja teror tetapi mempermalukan pihak konsumen dengan menyebarkan foto-foto yang ada di gallery konsumen. Cara-cara yang dilakukan oleh fintech sudah keterlaluan. Melihat kondisi trauma konsumen yang berlebihan, mereka takut lagi meminjam secara online,” kata Armaya saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/7).  
 
Menurut Armaya, Aksi teror dan mempermalukan konsumen yang dilakukan fintech abal-abal pada dasarnya telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dimana dalam pasal 62 disebutkan bahwa pelanggar dapat dipidana dengan pidana selama 5 tahun dan denda hampir Rp. 2 miliar.
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas lembaga yang mempunyai kewenagan diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan fintech abal-abal dan nakal. OJK diharapkan tidak hanya menertibkan fintech abal-abal dan melanggar, tetapi juga melakukan proses secara hukum. Apabila kondisi ini terus dibiarkan maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap fintech.
 
“Fintech di Indonesia akan kehilangan kepercayaan ketika cara-cara yang mereka lakukan itu seperti ini, jelas masyarakat konsumen Indonesia akan kehilangan kepercayaan jika fintech yang ada selama ini melakukan terror, penipuan dan mempermalukan konsumen,” ujar Armaya.
 
Sebelumnya Marketing Communication and Activation Manager Amartha, Ahmad Zaki mengakui masih terdapat stigma negatif terhadap keberadaan fintech di Indonesia. Selama ini, masih ada masyarakat yang memandang keberadaan fintech sebagai rentenir online.
 
"Fintech sampai saat ini masih  terbawa dengan stigma  negatif sebagai rentenir online, ini akibat adanya beberapa pemain yang membebankan biaya tinggi. Bahkan ada yang sampai 30 persen per-bulan," ungkap Zaki.
 
Zaki mengakui stigma negatif tersebut mempengaruhi minat masyarakat untuk mendapatkan bantuan permodalan atau pendanaan dari fintech. Padahal keberadaan fintech diharapkan mampu membantu permodalan usaha masyarakat di tingkat bawah, terutama di tingkat desa.
 
Memang seharusnya keberadaan bisnis pembiayaan online memberi manfaat bagi pengembangan usaha hingga tingkat desa. Seiring dengan semakin meluasnya jaringan internet hingga tingkat desa, seperti yang terjadi di Bali. Dimana Pemerintah Provinsi Bali menyediakan layanan wifi gratis hingga tingkat desa sebagai bagian upaya untuk mewujudkan pemenuhan pemerataan akses informasi.
 
Secara keseluruhan pada tahun 2019 ini Pemerintah Provinsi Bali menargetkan  sasaran sebanyak 1.825 akses poin dengan lokasi penempatan di wantilan desa adat, sejumlah 1.371 akses poin, Puskesmas sejumlah 107 akses poin, obyek wisata sejumlah 203 akses poin, SMA/SMK/SLB sejumlah  132  akses poin, publik area sejumlah 12 akses poin. Pemasangan wifi ini dilakukan secara bertahap dan di tahun 2020 dicanangkan telah terpasang  sekitar 4.157 titik di seluruh Bali.
 
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika Provinsi Bali Nyoman Sujaya berharap penyediaan wifi gratis akan lebih mudah dalam mempromosikan keunggulan yang ada di desa. 
 
“Kita harapkan wifi yang kita siapkan di desa-desa, di obyek wisata dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mempromosikan produk-produk unggulan yang ada di desa-desa. Kita harapkan dapat dimanfaatkan secara positif,” ungkap Sujaya.
 
Salah seorang pengusaha agribisnis asal Desa Tangkas, Klungkung, Bali I Ketut Darmawan mengaku tidak tertarik untuk memanfaatkan pembiayaan dari fintech. Ia mengaku menjadi tidak bersimpati walaupun proses pembiayaan dari fintech lebih disebut-sebut lebih mudah. Isu dan cara pelayanan yang tidak ramah tentang fintech yang tersebar di media, termasuk media sosial menjadi akar penyebabnya. 
 
“Dengar-dengar dan baca di media, walaupun belum pernah mencoba dan mengalami. Sebaiknya sebagai lembaga pembiayaan harus meyakinkan para nasabah terutama komitmen bersama antara perusahaan dan nasabah,” kata pemilik UD. Darma Puri Farm ini.
 
Darmawan mengakui untuk pengembangan usaha selama ini masih lebih suka memanfaatkan pembiayaan dari perbankan. Selain karena lokasi bank yang dekat dengan lingkungan tempat tinggal juga mendapatkan pendampingan dari pihak bank. 
 
“Kedekatan emosial juga membuat kita lebih percaya,” ujar Darmawan yang juga sebagai Pembina Kelompok Ternak Satwa Winangun, Desa Tangkas, Klungkung.
 
Keberadaan fintech pada dasarnya bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses produk keuangan dan mempermudah transaksi keuangan. Namun dalam perkembangan kini, fintech tidak saja harus berbenah karena adanya fintech abal-abal tetapi juga harus bersaing dengan perbankkan. 
 
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Teguh Setiadi mengakui bahwa penggunaan fintech yang lebih luas di masyarakat telah mempengaruhi bisnis perbankan. Apalagi berdasarkan pengalaman di berbagai negara di dunia, apabila perkembangan teknologi dan inovasi diabaikan dan terlalu nyaman di zona nyaman, justru tidak akan mampu menghadapi tantangan kedepan. 
 
“Oleh karena itu perbankan perlu untuk mempersiapkan diri dengan baik menyongsong penggunaan fintech yang semakin marak di masyarakat,” tegas Teguh Setiadi.
 
Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Wilayah Bali-Nusra I Gusti Bagus Adi Wijaya mengungkapkan bahwa terkait fintech abal-abal, OJK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum. Ia berharap masyarakat yang menjadi korban melakukan laporan pengaduan agar dapat diproses lebih lanjut oleh penegak hukum. 
 
“Tidak bisa karena kamu bukan lembaga hukum. Harus melapor ke polisi. Tapi apabila fintechnya ilegal laporannya kami proses sebagai informasi untuk penutupan fintech-nya,” ungkap Adi Wijaya.
 
Menurut Adi Wijaya, berdasarkan data dari Direktorat Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech (DP3F) OJK, per 31 Maret 2019 di Provinsi Bali terdapat 4.742 entitas rekening lender, 86.799 entitas rekening borrower dan 333.090 akun borrower yang melakukan transaksi dengan pinjaman yang disalurkan mencapai Rp. 559,06 milliar.
 
Adi Wijaya menyebutkan hingga per Mei 2019, sebanyak 113 perusahaan fintech telah terdaftar di OJK dan 7 diantaranya telah berizin, yaitu Danamas, Investree, Dompet Kilat, Amartha,dan Kimo, Tokomodal dan Uang Teman. 
 
Berdasarkan domisili tercatat 109 perusahaan berlokasi di Jabodetabek, 1 berlokasi di Bandung, 1 berlokasi di Lampung dan 2 berlokasi di Surabaya. Namun hingga saat ini belum ada Perusahaan Fintech terdaftar/berizin yang berasal dari Provinsi Bali.
 
[pilihan-redaksi2]
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tahun 2018, Fintech Lending telah memberikan kontribusi pada pembangunan Indonesia selama 2 tahun terakhir dengan menyerap tenaga kerja sebesar 215.433 orang dan meningkatkan penyaluran kredit khususnya ke sektor UMKM. 
 
Kemudian menambah GDP sebesar Rp. 25,97 Triliun dan menstimulus pertumbuhan perbankan (0,8%), perusahaan pembiayaan (0,6%) dan ICT (0,2%), serta menambah pendapatan (upah dan gaji) sebesar Rp4,56 Triliun.
 
Pada sisi lain, OJK juga telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) baik tingkat pusat maupun daerah sebagai forum koordinasi antar instansi (regulator, kementerian, penegak hukum dan lembaga pendukung).
 
Tindakan SWI terhadap Fintech Lending ilegal diantaranya mendorong agar fintech mendaftar ke OJK, penghentian dan pemblokiran aplikasi ilegal bekerjasama dengan Kemenkominfo, mengumumkan/menginformasikan kepada masyarakat melalui siaran pers serta membatasi ruang gerak transaksi keuangan melalui himbauan kepada perbankan dan LJK yang diawasi OJK.
 
SWI telah menutup  atau menghentikan penawaran 1.087 fintech lending ilegal sejak tahun 2018 hingga saat ini, dengan rincian 404 entitas pada 2018 dan 683 entitas hingga Mei 2019. [bbn/mul]

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami