search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rapat Paripurna DPRD Tabanan Mendadak Batal
Senin, 15 Juli 2019, 22:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Rapat paripurna dengan agenda menetapkan 5 buah Ranperda serta penetapan kesepakatan KUA dan PPAS (Kebijakan Umum Anggaran) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020 tiba-tiba batal pada Senin (15/7).
 
[pilihan-redaksi]
Eksekutif dan legislatif yang sudah datang datang akhirnya bubar. Belum jelas kapan jadwal paripurna yang akan dilaksanakan. Lima buah ranperda yang rencanaya ditetapkan itu adalah Ranperda Agribisnis Terintegrasi Berbasiskan Kearifan lokal dan Pariwisata, Ranperda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten 2019-2025, Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana, Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 16 tahun 2014 Tentang  Penyertaan Modal Pada PDAM, dan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda No 29 tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat rrekreasi dan Olah Raga. 
 
Sesuai jadwal rencanya digelar dua rapat paripurna. Rapat parpurna pertama menetapkan 5 ranperda dimulai pukul 12.00 WITA. Sementara rapat parpurna kedua digelar pukul 13.00 WITA untuk penetapan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020. 
 
Sekertaris Dewan Tabanan I Made Sugiarta mengatakan, kalau rapat paripurna DPRD Tabanan dengan dua agenda yakni penetapan lima buah Ranperda dan penetapan kesepakatan KUA-PPAS tahun 2020 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Namun Sugiarta tidak menjelaskan alasan penundaan atau pembatalan tersebut. "Ditunda sampai batas yang tidak ditentukan," ujarnya. 
 
Diduga dewan belum sepakat dengan draf KUA-PPAS yang telah dibahas dalam rapat kerja dengan Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang dibahas pada Jumat (12/6). 
 
[pilihan-redaksi2]
Oleh sebab itu perlu ada penyelarasan. Sehingga sebelum ditandatangani dewan perlu membaca draf KUA-PPAS tersebut. "Jadi perlu ada penyelarasan saja, supaya saat ditandatangani jelas," ujar sumber di DPRD Tabanan. 
  
Sementara itu Ketua DPRD Tabanan I Ketut Boping Suryadi ketika dikonfirmasi mengakui pembatalan rapat paripurna tersebut. Menurutnya perlu adanya penyelarasan sebelum ada kesepakatan sehingga meminta TAPD rapat internel terlebih dahulu. "Saya minta TAPD rapat internal dulu agar mampu merespon dan menjawab  apa yang menjadi usulan dewan," ujarnya. (bbn/tab/rob)

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami