Pasangan Beli Sabu untuk ML, Hakim: Kenapa Sabu, Makan Sate Kambing Sudah Kuat Kok
Rabu, 14 Agustus 2019,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Rencana untuk melakukan hubungan intim dengan memakai sabu agar kuat di penginapan seketika batal ketika pasangan terdakwa Ni Luh Sumita (26) bersama I Made Sugiana (34) digiring Polisi hingga lanjut ke persidangan.
[pilihan-redaksi]
Hal ini lantaran kedua terdakwa ini kedapatan memesan sabu berat 0,11 gram yang berencana digunakan bersama-sama sebelum hubungan ranjang. Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Wadsara,SH.MH oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua sejoli Ni Luh Sumita (26) bersama I Made Sugiana (34) didudukkan bersama di ruang Candra, Rabu (14/8) PN Denpasar.
Hal ini lantaran kedua terdakwa ini kedapatan memesan sabu berat 0,11 gram yang berencana digunakan bersama-sama sebelum hubungan ranjang. Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Wadsara,SH.MH oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua sejoli Ni Luh Sumita (26) bersama I Made Sugiana (34) didudukkan bersama di ruang Candra, Rabu (14/8) PN Denpasar.
Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH dari Kejari Denpasar memberkan sesuai dakwaan bagaiman kedua terdakwa ini terjerat kasus narkotika dan didudukkan di kursi pesakitan.
Berawal pada Jumat 5 April 2019, terdakwa Ni Luh yang indekos di Sempidi, Mengwi ini mengajak kekasihnya terdakwa Sugiana untuk kencan. Terdakwa Sugiana yang merupakan karyawan PD Pasar Denpasar langsung menyanggupi.
Lokasi untuk berkencan pun disepakati di Penginapan Teratai 8 Jalan Bung Tomo Denpasar Barat. Saat itu terdakwa Ni Luh lebih awal tiba di lokasi dan langsung memesan kamar.
"Saat berada dalam kamar nomor 11 terdakwa Ni Luh dihubungi rekannya bernama Dini (DPO) untuk memesan sabu 1 paket secara patungan," baca Jaksa Adi.
Selanjutnya Ni Luh menghubungi seseorang yang dikenal dengan nama Didik (DPO) untuk pesan sabu 1 paket harga Rp700 ribu. Karena tidak cukup uang yang dimiliki, Ni Luh menghubungi Sugiana untuk pinjam uang.
"Awalnya terdakwa Sugiana menolak ajakan kekasihnya untuk beli sabu. Karena rayuan Ni Luh akhirnya terdakwa Sugiana mau mentransfer untuk beli sabu," kata JPU masih dalam dakwaan.
Hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Sugiana soal rayuan apa yang diberikan hingga akhirnya luluh. Oleh Sugiana di jawab singkat, "Supaya lebih kuat, yang mulia," jawabnya.
Sontak membuat tiga hakim yang berada di hadapan kedua terdakwa ini tersenyum. Terlebih melihat tangan usil Ni Luh mencolek "nakal" kekasihnya saat mendengar jawaban itu.
"Kenapa harus pakai sabu. Cukup makan sate kambing aja sudah kuat kok," sentil hakim Dewa Budi Wadsara.
Lanjut Jaksa Adi, beberapa menit setelah transfer uang beli sabu. Terdakwa Ni Luh dihubungi oleh Didik (DPO) lokasi tempelan di Jalan Cempaka Indah II di bawah pohon. Keduanya pun langsung menuju lokasi tersebut, dimana saat itu terdakwa Sugiana menerangi dengan senter HP untuk mencari tempelan.
[pilihan-redaksi2]
Tiba di kamar penginapan, Ni Luh menghubungi Dini bahwa sabu sudah dibeli. Sekitar 20 menit menunggu, sekitar pukul 23.15 wita Sugiana yang masih di halaman penginapan melihat ada dua orang laki-laki mencurigakan di parkiran.
Tiba di kamar penginapan, Ni Luh menghubungi Dini bahwa sabu sudah dibeli. Sekitar 20 menit menunggu, sekitar pukul 23.15 wita Sugiana yang masih di halaman penginapan melihat ada dua orang laki-laki mencurigakan di parkiran.
Saat itu, Sugiana langsung memerintahkan Ni Luh untuk membuang sabu melalu WA. Oleh terdakwa Ni Luh sabu disembunyikan di celah lubang pentilasi kamar. Namun begitu dirinya ke luar kamar, dua anggota polisi langsung melakukan penangkapan.
"Melalui pesan singkat dari HP terdakwa Ni Luh diketahui dimana sabu tersebut disembunyikan. Kedua terdakwa dijerat pasal 127 dan 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009," tutup Jaksa Adi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw