search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut 14 Tahun Kurir Asal Madura yang Sempat Cicipi Cabu Pesanan
Jumat, 16 Agustus 2019, 20:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pria 41 tahun asal Madura bernama Mujito, terlihat terdiam saat majelis hakim kembali menegaskan soal isi tuntutan JPU yang mengajukan hukuman selama 14 tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
"Saudara sudah dengar tadi apa yang dibacakan tuntutan Jaksa. Saudara dituntut selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, jika sodara tidak sanggup membayar denda maka sebagai gantinya bisa menjalani hukuman lagi 4 bulan penjara," kata I Gede Ginarsa,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Gusti Ayu Putu Hendrawati,SH menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. 
 
"Terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan narkotika serta sebagai perantara membawa narkoba jenis sabu dari Jawa ke Bali dengan berat bersih 52,99 gram," sebut Jaksa Hendrawati di ruang sidang Candra.
 
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Made Suardika Adnyana berencana akan menyampaikan pembelaan atau pledoi tertulis pada jadwal sidang lanjutan Kamis mendatang (22/8). 
 
Diuraikan Jaksa dalam berkas tuntutannya, pada Selasa (4/2) terdakwa naik bus dari Pamekasan Madura menuju Bali dan membawa 3 paket sabu atas suruhan ABD Jalil (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang bernama Putra (DPO).
 
Setelah tiba di Bali sekitar pukul 12.00 WITA, langsung naik Ojek Online menuju Gudang Kardus yang ditempati kenalannya di Jalan Anyelir Gang Rama Sari, No.1, Banjar Tanjung Bungkak, Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur.
 
Saat itu, terdakwa yang baru tiba tergiur untuk mencicipi sabu dari pesanan seseorang bernama Putra. Sambil menunggu kabar pertemuan dengan Putra, dirinya memotong sabu pesanan tersebut untuk di bakar atau dikonsumsi sendiri.
 
[pilihan-redaksi2]
Sialnya, usai mencicipi sabu tersebut langsung didatangi petugas dari Polresta Denpasar. Entah darimana informasinya, pukul 19.30 Wita Polisi langsung melakukan penangkapan.
 
Polisi berhasil memgamankan barang bukti sabu dengan berat 52,99 gram netto dan barang bukti yang berkaitan. Saat itu terdakwa mengaku sabu didapat dari ABD Jalil (DPO) di Madura untuk diserahkan kepada seseorang dengan nama Putra di Bali.
 
Untuk mengantarkan paket sabu ini, Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta namun terdakwa baru menerima Rp2,5 juta sedangkan sisanya akan diberikan setelah terdakwa kembali dari Bali. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami