search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penegakan Perda KTR, Tim Yustisi Obok-Obok Fasilitas Umum di Kubu
Selasa, 20 Agustus 2019, 15:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Sejumlah perkantoran dan fasilitas umum di Kecamatan Kubu, Karangasem menjadi sasaran sidak kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tim Gabungan yustisi Kabupaten Karangasem.
 
[pilihan-redaksi]
Tim yustisi yang terdiri dari anggota Kodim 1623 Karangasem, anggota Polres karangasem, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Karangasem tersebut dipimpin oleh Sekdis POL PP Karangasem, Drs. I Gede Sukerana, M.si.
 
Sasaran pertama tim yustisi adalah Kantor Desa Tulamben, disana tim diterima oleh Sekdes, I Nyoman Ardika. Saat melakukan penyisiran tim yustisi tidak menemukan puntung rokok atau bungkus rokok di areal Kantor Desa.
 
Setelah Kantor Desa Tulamben, tim menyisir kemudian menuju Puskesmas Kubu I. Disini tim yustisi menemukan sejumlah puntung dan pembungkus rokok di areal Lobi halaman Puskesmas. 
 
Tim yustisi langsung memberikan formulir surat pernyataan kepada,  I Nyoman Kerta selaku plt (pejabat pelaksana tugas) penanggung jawab KTU (Kantor Tata Usaha) untuk dapat dipertanggungjawabkan walau hanya sebatas awal pembinaan, namun apabila di kemudian hari lagi ditemukan ada yang merokok/putung rokok dan sejenisnya, akan diberikan sanksi sesuai Perda KTR No 1 Th 2013. 
 
[pilihan-redaksi2]
Hal ini juga diperkuat oleh Pergub No 36 TH 2013 tentang KTR  dan Parkada Kabupaten Karangasem (19/8/2019). Setelah selesai di Puskesmas, tim lalu menuju Kantor Camat Kubu. Di sana tim juga ditemukan puntung dan bungkus rokok. Ketua TIM yustisi langsung bertindak memberikan arahan sekaligus memberikan surat pernyataan untuk dapat dipertanggungjawabkan. 
 
"Diharapkan agar ada larangan atau tempat merokok yang jauh dari kegiatan aktivitas ruang kerja atau jauh dari keramaian sehingga ketentuan dari Perda KTR bisa dapat ditegakkan," kata Ketua TIM yustisi, Sekdis I Gede Sukerana saat kegiatan berlangsung pada Senin (19/08/2019). (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami