search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Wahyudi 8 Tahun Penjara Karena Ambil Tempelan 5 Paket Sabu
Selasa, 17 September 2019, 13:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Wahyudi, terdakwa kelahiran Lumajang, Jawa Timur 27 tahun lalu ini masih terlihat tenang saat Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan hukuman pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kerobokan.
 
[pilihan-redaksi]
Putusan yang dibacakan Heriyanti,SH.MH selaku ketua majelis hakim itu diputuskan di ruang sidang Kartika, Selasa (17/9) terkait kepemilikan 5 paket sabu dengan berat total 2,06 gram netto.
 
"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” sebut Hakim Heriyanti dalam putusannya.
 
Menanggapi putusan tersehut, terdakwa yang didampingi pengacara Yanuar Nahak,SH.,dkk menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dayu Sulasmi,SH yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
 
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Biu No. 20 ini Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
 
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
 
[pilihan-redaksi2]
Terungkap dalam dakwaan bahwa terdakwa ditangkap polisi dari Polda Bali pada tanggal 27 April 2019 lalu sekitar pukul 01.40 WITA di Gang Bintang Buana Raya, Padang Sambian.
 
Saat ditangkap, terdakwa sedang mengambil tempelan. Saat itu polisi mengamankan barang bukti dari tangan terdakwa 5 plastik klip yang di dalamnya berisikan sabu.
 
“Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang ada pada terdakwa berat keseluruhannya mencapai 2,06 gram,” sebut jaksa Kejati Bali itu dalam dakwaannya. (bbn/maw/rob) 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami