Operasi Antik Agung 2019 Ungkap 24 Kasus dan 28 Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Operasi Antik Agung 2019 yang dilaksanakan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar didukung Satgas STOC Polda Bali selama 16 hari dari tanggal 13-28 September 2019 berhasil mengungkap 24 kasus dengan jumlah 28 tersangka. Selain narkoba, Polisi juga menyita 90 minuman keras (miras) tak berijin dari tempat hiburan malam (THM) S2 KTV Club yang terletak di Jalan Patih Jelantik, Komplek Central Parkir Kuta.
Hasil Ops Antik ini dibeber jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar, Kamis (3/10/2019). Sejumlah barang bukti narkoba, puluhan miras dan tersangka dipajang di depan Mapolresta Denpasar. Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasubbag Humas Iptu Andi Yaqin barang bukti 90 botol miras berbagai jenis ini tidak berizin.
Puluhan botol miras itu disita dari satu tempat hiburan di Kuta. "Ops Antik ini kami mengamankan 90 botol miras yang dijual tanpa ijin. Miras ini kami sita dari satu tempat hiburan," kata Kombes Ruddi.
Sementara dari barang bukti tertera nama tempat hiburan malam S2 KTV Club di Jalan Patih Jelantik, Central Parkir, Kuta. Tempat hiburan malam itu diketahui baru beroperasi sekitar 6 hingga 7 bulan lalu.
“Untuk miras dikenakan Perda Kabupaten Badung nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol (tipiring miras)," sebut mantan Kapolres Badung ini.
Menurut Kombes Ruddi, Ops Antik ini tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, tapi juga pemukiman penduduk, rumah kos dan jalanan. Hasilnya, ditemukan 24 kasus narkoba dengan jumlah 28 tersangka.
“Barang bukti yang kita dapatkan sabu 113,58 gram, ekstasi 310,5 butir, 13,38 gram ganja dan gorila 4,45 gram," beber mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini.
Selain mengamankan 28 tersangka, pihaknya juga meringkus 10 bandar dan kurir narkoba serta 18 pemakai narkoba. Salah seorang residivis bernama Fery turut djadikan target operasi Ops Antik.
“Motif dari para tersangka ini, ada sebagian dari sindikat, faktor ekonomi, kecanduan dan pergaulan," tambahnya.
Diterangkannya, 10 bandar dan kurir narkoba yang diamankan sudah beraksi sejak 3 bulan lalu di tahun 2019. Para bandar narkoba ini berasal dari Jawa sebanyak 6 orang dan Bali 4 orang. Mereka yakni, Susila (33), Akbar (22), Julianta (33), Asep (30), Fery (31), Bertjie (40), Adi (31), Krisna (31), Dewa (23), dan Eko (23).
Sedangkan 18 pengguna yakni, Rangga (22), Hendi (51), Wiranata (49), Subagyo (37), Totok (39), Ririn (26), Mus (30), Yanto (26), Girsang (20), Putri (28), Ikham (31), Rudi (32), Firman (44), Irwan (29), Agus (28), Yogi (27), Hadi (27) dan Dwi (27).
“Para tersangka ini masih kami minta keterangan,” tegas perwira melati tiga di pundak itu.[bbn/spy/psk]
Reporter: bbn/bgl