Tertib Administrasi, Capil Mataram Datangi Pasangan Pengantin ke Rumah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Untuk pertama kali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendatangi mempelai pengantin serangkaian widiwidana (pernikahan) krama Hindu.
[pilihan-redaksi]
Kedatangan Dukcapil dalam rangka pencatatan perkawinan pasangan Lingga dan Dea, krama Bali di daerah Pajang, Mataram, Minggu (29/9). Didampingi petugas dari PHDI, kedua orang tua, saksi dua orang, serta Pedanda, pencatatan perkawinan langsung dilakukan di tempat.
Hal ini berbeda dari kebiasaan sebelumnya. Dimana pengantin harus ribet datang ke Dukcapil dan mengurus sendiri pencatatan perkawinan mereka.
"Semua berkas akte perkawinan ditandatangani di hari dan di tempat acara widiwidana," kata Ir Nengah Sugiarta, tokoh Hindu di daerah Pajang, yang juga anggota DPRD kota Mataram ini.
Dari prakarsa tokoh partai Nasdem kota Mataram ini, dilakukan upaya mempermudah pengurusan pencatat perkawinan khusus krama Hindu. Karena selama ini krama Hindu di Mataram khususnya, masih kurang sadar akan perlunya pencatatan perkawinan di Dukcapil.
"Kita ingin seperti warga Muslim, Kristen dan Buda, pencatatan perkawinan mereka penandatanganannya langsung dilakukan di tempat," ujar Ichal.
Selama ini, krama Hindu di Lombok khususnya wilayah Mataram, harus ke kantor Dukcapil membawa orang tua, dua saksi untuk mengesahkan pernikahan mereka. Dikonfirmasi di tempat terpisah, Vivy Fauziah SH Kasi Perkawinan dan Perceraian Pemkot Mataram mengatakan, soal pencatatan perkawinan, krama Bali memang 'kurang' tertib administrasi.
Berbeda dengan pencatatan perkawinan mereka yang beragama Islam, Kristen, dan Buda, aktif mencatatkan perkawinan mereka ke Dukcapil.
"Kami juga tidak mengerti, kenapa bisa seperti itu. Dari Dukcapil secara aktif melakukan sosial, tapi program tidak berjalan," jelas Vivy Fauziah, ditemui di Kantor Dukcapil Kota Mataram, Jumat (4/10).
Vivy menjelaskan, tiga tahun lalu program pencatatan perkawinan dengan mendatangi mempelai pengantin krama Hindu di acara widiwidana pernah dilakukan. Namun hanya sekali itu saja, dan akhirnya meminta mandek alias tidak berlanjut. Pencatatan perkawinan krama Hindu di Mataram baru dilakukan mempelai atau pasangan suami istri setelah setahun atau lebih perkawinan berlangsung.
"Pasangan biasanya datang mencatatkan perkawinan mereka setelah sekian lama pernikahan berlangsung. Terkecuali ASN dan TNI Polri ya, karena mereka memang sudah wajib sebagai syarat administrasi di kantor," papar Vivy.
Dijelaskan, walaupun perkawinan pasangan Hindu yang baru melangsungkan pernikahan tidak tercatat di Dukcapil, secara adat mereka sudah tercatat di Parisada.
[pilihan-redaksi2]
"Secara adat mereka tercatat di Parisada. Walaupun secara negara mereka belum tercatat resmi," tandas Vivy, yang sudah beberapa kali melakukan pendekatan dengan pihak Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Pun dengan instansi pengadilan. Biasanya kata Vivy, pencatatan perkawinan krama Hindu baru dilakukan ketika anak-anak mereka membutuhkan surat seperti akte kelahiran. Dan juga ketika 'prahara' terjadi pada pasangan suami istri, seperti perceraian. Untuk syarat pencatatan perkawinan dari Dukcapil tidaklah ribet. Ada surat keterangan pengesahan perkawinan dari PHDI, keterangan dari lurah atau desa kedua mempelai, akte lahir, kartu keluarga dan KTP dua mempelai serta saksi. Termasuk foto gandeng 4x6 mempelai. (bbn/lom/rob)
Reporter: bbn/lom