search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis Remaja Penebas Mahasiswa di Abiansemal 6 Tahun Penjara
Senin, 7 Oktober 2019, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang agenda putusan terhadap Dua ABG bernama PA (15) dan DE (15) yang melakukan penebasan terhadap seorang mahasiswa diganjar hukuman berbeda pada sidang anak di PN Denpasar.

[pilihan-redaksi]
Majelis Hakim yang diketuai Wayan Kimiarsa,SH.MH itu memutuskan untuk PA yang menebas korban Kadek Roy Adinata (23) dengan blakas hingga tewas, dengan vonis selama 6 tahun penjara.

Sedangkan DE oleh hakim divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Badung yang sebelumnya mengajukan hukuman masing-masing selama 7 tahun.

"Menilai perbuatan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, sesuai dengan pasal yang dituntutkan jaksa dalam sidang sebelumnya," putus hakim di ruang sidang anak.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Agus Suraharta,SH dan Putu Juliarta,SH mengatakan sudah sesuai apa yang diputuskan hakim untuk kedua terdakwa. Namun pihaknya mengaku mengambil sikap untuk meminta waktu berpikir sampai satu minggu.

Demikian salah satu penasehat hukum terdakwa yang sering disapa Ika Nedi mengatakan, pihaknya juga masih pikir-pikir terhadap putusan hakim yang menjerat terdakwa.

"Kalau putusan terhadap DE, kami menyatakan menerima putusan yang diberikan hakim. Kalau untuk putusan terhadap PA, kami menyatakan pikir-pikir," ucapnya.

Putusan hakim terhadap kedua terdakwa ini berbeda-beda mengingat peran kedua pelaku juga berbeda. Peran DE hanya menendang motor korban yang juga sebagai pembuka perkelahian dan dia juga mengacungkan sajam kepada korban.

Sedangkan peran PA yang melakukan penebasan terhadap korban hingga tewas, terjadi di Jalan Kerasan Desa Sedang. Motif terdakwa PA menebas korban karena emosi.

[pilihan-redaksi2]
Peristiwa berdarah itu berawal dari keributan di Cafe Madu, Desa Angantaka, pada malam minggu 24 Agustus 2019, lalu. Diduga dua kelompok pemuda ini sudah dalam keadaan mabuk sebelum masuk Cafe.

Berawal dari kedatangan saksi korban, Agus Gede Nurhana Putra (18) yang datang bersama sekitar 10 orang temannya termasuk salah suatunya korban tewas, Kadek Roy Adinata (23). 

Saat itu, Agus Gede terlibat keributan dengan pengunjung di table lain dari kelompok pemuda Desa Sibanggede. Dari sinilah akhirnya berujung pada aksi penganiayaan terhadap korban hingga tewas. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari (24/8).
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami