Hakim Vonis Pemuda Asal Kepri Beli Sabu 0,39 Gram 4 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aperendus Cong, pemuda 26 tahun asal kepulauan Riau ini hanya bisa pasrah menerima hukuman yang diputuskan Majelis Hakim pidana penjara selama 4 tahun.
Putusan yang dibacakan Selasa (8/10/2019) di ruang Candra, itu diketok palu oleh ketua majelis hakim Dewa Budi Wadsara,SH.MH di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis Hakim menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp800 juta, subsider 2 bulan penjara.
"Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 112 ayat (1) Undang undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun," putus hakim yang ditanggapi terdakwa dan pihak JPU dengan menerima.
Dikatakan JPU Kejari Denpasar, Putu Agus Adnyana Putra,SH sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa diamankan setelah mengambil tempelan pada Senin 10 Juni, sekitar pukul 16.30 WITA.
Masih dalam dakwaan, setengah jam sebelum diamankan Polisi, terdakwa menghubungi seseorang bernama Oji untuk memesan satu paket sabu.
"Terdakwa membeli sabu untuk satu paket berat bersih 0,39 gram seharga sembilan ratus ribu rupiah," kata Jaksa.
Setelah terdakwa membayar, lima menit kemudian terdakwa dihubungi bahwa sabu pesanan sudah di tempel di Jalan Raya Sesetan Gang Melon sebelah tiang listrik dalam kemasan bungkus makanan ringan.
"Terdakwa langsung ditangkap di depan gang usai mengambil tempelan di Jalan Raya Sesetan Gang Melon, Denpasar," sebut Jaksa Agus.
Reporter: bbn/maw