Bawa 41 Paket Sabu, Pemuda Asal Buleleng Terancam 20 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lantaran sudah jadi pelanggan tetap, Gede Sudanta (23) nekat membawakan sabu pesanan ke pembeli. Akibatnya, terdakwa asal Buleleng ini diciduk Polisi dan kini dihadapkan di persidangan.
[pilihan-redaksi]
Dari tangan terdakwa, Polisi berhasil mengmankan 41 paket sabu-sabu dengan berat total 40,45 gram netto. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan pasal berlapis.
Perbuatan terdakwa ini, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam penjara paling lama 20 tahun.
"Dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Jaksa Andika,SH dari Kejati Bali, Jumat (11/10).
Dihadapan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara,SH.MH di ruang sidang Candra, Jaksa Andika menuturkan bahwa ditangkapnya terdakwa berawal pada Sabtu,13 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 WITA ketika menerima telpon pembeli sabu nama Reza Bintang Aurora (terdakwa berkas terpisah).
Saat itu Reza ingin membeli 1 paket sabu-sabu 0,20 gram. Selanjutnya pria kelahiran Suwug, Buleleng ini meminta Reza mentransfer uang pembelian sabu-sabu Rp 450 ribu ke rekening bank miliknya.
Keduanya pun sepakat bertemu di Mcd Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa tiba di tempat yang telah disepakati dan bertemu dengan Reza.
Setelah terjadi transaksi, keduanya beranjak pergi. Sayangnya keduanya langsung dihadang dan diamankan oleh petugas kepolisian. "Hasil penggeledahan terdakwa ditemukan 4 potongan pipet yang didalamnya berisi paket sabu-sabu," beber Jaksa Chandra Andhika.
[pilihan-redaksi2]
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Giri Dahari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 37 paket sabu-sabu.
"Jari berat keseluruhan sabu yang diamankan dari terdakwa 46,01 gram brutto atau 40,45 gram netto," ungkap jaksa.
Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Reporter: bbn/maw