Petani Tembakau NTB Was-was Kenaikan Cukai dan HJE
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Nusa Tenggara Barat khususnya Lombok merupakan salah satu sentra penghasil tanaman tembakau di Indonesia. Hasil tembakau Lombok bahkan menempati posisi kedua terbanyak nasional.
[pilihan-redaksi]
Namun saat ini petani tembakau di Lombok menjadi was-was. Pasalnya, komoditas tembakau dihadapkan dengan rencana pemerintah menaikkan cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) hasil olahan komoditas tembakau, yang mulai diberlakukan 1 Januari 2020.
Rencana ini tentunya akan berdampak pada petani tembakau di tanah air khususnya di Lombok. Pengamat pertanian sekaligus Akademisi dari Fakultas Pertanian Universitas Mataram (Unram),Prof H Tajidan mengatakan usaha tani tembakau memberikan efek positif bagi perekonomian di NTB khususnya warga di Lombok.
"Lebih-lebih ada peneliti kita yang telah dapat mengolah limbah tembakau menjadi insektisida atau obat tanaman," kata Prof Tajidan, Selasa (15/10).
Sebagai peneliti, Tajidan menjelaskan ada beberapa resiko terkait komoditas tembakau. Resiko terkait perubahan iklim (curah hujan), resiko terkait dengan harga, risiko pembayaran, dan juga risiko terkait kebijakan. "Salah satu cara meminimalisir risiko adalah dengan menjalin hubungan kemitraan," jelasnya.
Keberadaan perkebunan tembakau di Lombok jelas Tajidan, telah mampu memberdayakan dan mengangkat taraf hidup masyarakat. Hal ini bisa ditinjau dari karakteristik usaha tani tembakau dan potensinya. Selain sebagai penghasil tembakau rakyat, pulau Lombok juga sebagai daerah penghasil tembakau Virginia terbanyak di Indonesia.
Dari 40.000 ton produksi dalam negeri untuk kebutuhan nasional, 80 persennya dihasilkan dari pulau Lombok. Usaha tani tembakau adalah usaha yang padat modal dan padat tenaga kerja. Dimana dalam satu hektar luas lahan dibutuhkan dana sebesar Rp 50 juta. Juga tenaga kerja yang diserap untuk lima sampai enam bulan, dibutuhkan sekitar 500 hari kerja orang (HKO).
Hal ini tentunya berimplikasi pada berkembangnya Lembaga Keuangan pedesaan, baik formal maupun informal. Bank maupun non bank. Selain itu terciptanya peluang kerja bagi anggota rumah tangga petani tembakau. Dan juga bagi banyak rumah tangga buruh tani. Diperkirakan petani dan buruh oven tembakau berjumlah 20.000 orang. Sehingga untuk jumlah itu akan menyerap sekitar 156.000 orang tenaga kerja.
"Dampak lainnya dari tani tembakau ini bisa membuka peluang usaha dagang, jasa angkutan, dan lainnya," papar Tajidan.
Dampak lainnya dari komoditas tembakau secara umum bagi masyarakat NTB bisa dilihat dari besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima dari pemerintah pusat. Dimana pada tahun 2010 diterima NTB sebesar Rp 119 miliar, dan terus meningkat setiap tahunnya. Dan tahun 2019 ini besaran DBHCHT yang diterima NTB mencapai Rp 295,6 miliar. Dana ini tidak hanya diperuntukkan untuk daerah penghasil tembakau di pulau Lombok, tapi di seluruh kabupaten/kota se NTB.
Reporter: bbn/lom