search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Putuskan Rehabilitasi, Ismaya: Terima Kasih Tuhan
Selasa, 22 Oktober 2019, 18:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis hakim melihat pertimbangan terhadap kondisi dan psikis dari Mantan calon DPD RI Perwakilan Bali, I Ketut Ismaya Putra (40) yang terjerat kasus narkoba.

[pilihan-redaksi]
Karenanya pada sidang yang di gelar ruang Tirta, Selasa (22/10) PN Denpasar, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap mantan sekjen LB itu sebagai penyalahguna Narkotika dan harus menjalani rehabilitasi.

"Menyatakan terdakwa bersalah sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,73 gram. Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009," sebut hakim IGN Partha Bargawa.SH.MH.

Masih dalam amar putusan, majelis hakim menyakini Ismaya terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim memutuskan supaya Ismaya direhabilitasi. 

Putusan majelis hakim itu pun disambut baik oleh Ismaya maupun penasehat hukumnya. “Terima kasih, Tuhan,” ucapnya sambil mencakupkan kedua tangannya di kepala seusai mendengar putusan hakim.

Bimantara,SH selaku kuasa hukum Ismaya menyebut putusan hakim sudah sesuai fakta-fakta persidangan. 

“Sesuai keterangan saksi-saksi di persidangan, terutama saksi-saksi medis menjadi pertimbangan hakim,” jelas Bimantara.

Bimantara menambahkan, putusan hakim memberikan rehabilitasi tepat karena Ismaya bukan pengedar atau bandar. Selain itu kliennya pernah menjalani rawat medis. 

“Selanjutnya untuk proses rehabilitasi tergantung pada jaksa,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menuntut Ismaya dengan pidana penjara selama satu tahun. Diuraikan JPU, penangkapan terhadap Ismaya bertempat di depan Kantor Pos di Jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.

Saat itu polisi melihat terdakwa berboncengan dengan saksi Gede Wardana yang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam masuk ke areal Kantor Pos. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor menuju masuk ke dalam ATM Mandiri yang berada di areal kantor Pos.

Setelah itu terdakwa keluar dari dalam ATM Mandiri berjalan menuju Plank Bank Mandiri, kemudian dengan tangan kanannya terdakwa mengambil sebuah bekas kotak rokok warna merah.

Saat petugas mendekat sembari berteriak kepada terdakwa untuk tidak bergerak dari tempat, Ismaya langsung panik dengan belari sembari membuang kotak rokok yang diambilnya. 

Kemudian, salah satu petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali sehingga terdakwa berhasil diamankan.

Saat membuka bekas kotak rokok warna merah yang terdakwa buang, di dalamnya ditemukan sebuah potongan kertas tisu berisi sebuah potongan pipet warna bening strip biru berisi sabu yang setelah ditimbang berat bersihnya 0,73 gram netto. 
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami