Kasus Suap Pejabat DLHK Denpasar Segera Dilimpahkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berkas perkara kasus dugaan penyuapan dengan tersangka Wayan K (44) oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkot Denpasar telah dinyatakan lengkap alias P21.
[pilihan-redaksi]
Dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma yang dihubungi via telepon menyatakan bhawa tim jaksa peneliti sudah menyatakan berkas tersebut lengkap dan segera dilimpahkan.
Tak hanya itu, pejabat yang akrab disapa Gung Ary ini juga menuturkan bahwa, berkas acara periksaan (BAP) dan tersangka Wayan K direncanakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (30/10) mendatang.
"Jika tak ada kendala, Rabu depan sudah dilimpahkan. Soal apakah akan langsung ditahan, kita liat nanti saat pelimpahan," singkatnya.
Seperti diketahui, I Wayan K (44), sebelumnya terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (11/7) sekitar pukul 13.00 WITA.
Pria asal Sesetan Denpasar Selatan itu tertangkap basah menerima uang suap dari rekanan perusahaan selaku pemrakarsa pengurusan dokumen Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup (UPL).
Dari OTT tersebut, polisi menyita dua buah amplop masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp 2 juta dan Rp 1 juta yang disembunyikan di dashboard mobil Toyota Avanza DK 1227 A milik terlapor Wayan K.
Hanya saja informasinya, kendati sudah tertangkap tangan menerima suap, terlapor yang menjabat sebagai Kasi Tata Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar itu tidak ditahan dan masih berdinas di DLHK Denpasar.
Reporter: bbn/maw