search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana IOM STPND
Selasa, 29 Oktober 2019, 21:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali kini menangani kasus dugaan korupsi dana Ikatan Orangtua Mahasiswa (IOM) periode 2016-2017 di Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua (STPND) sebesar miliaran rupiah. Polisi sudah menetapkan satu tersangka yakni berinisial DGNB (56). 

[pilihan-redaksi]
Sejalan penanganan berlangsung, penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar. 

“Ya benar, kasusnya sudah dilimpahkan, tapi baru P-19. Masih harus dilengkapi lagi. Tunggu kalau sudah P-21 (lengkap) pasti kami rilis,” tegas Kasubbdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, Selasa (29/10). 

Selain itu, AKBP Wedanajati membenarkan bahwa penyidik sudah menetapkan 1 tersangka yakni berinisial DGNB. 

“Dia menjabat Ketua. Korupsi terkait penggunaan dana IOM,” bebernya. 

Sementara itu, DGNB ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 melalui surat Nomor S.Tap/32/VII/2019/Ditreskrimsus. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadinya. 

Terungkap, DGNB dan tersangka lainnya diduga menggunakan dana IOM untuk beberapa kegiatan kampus, padahal sudah dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami