search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mabuk Miras, 2 Buruh Bangunan Aniaya Korban dengan Sapu Ijuk
Senin, 25 November 2019, 06:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tersangka AP alias Andi (30) dan AS alias Gondrong (26) kini mendekam di tahanan Satreskrim Polresta Denpasar. Keduanya diciduk di Lapangan Lumintang, Sabtu (23/11/209) dini hari, setelah merampok handphone milik dua buruh proyek di Jalan Tunjung Tutur, Gang Suli, Denpasar Utara, Kamis (21/11) dini hari.
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan kasus penganiayaan yang dialami korban, Irgan Nusa Iswara (26) dan Muh Zainul Alim (21) sebenarnya salah sasaran. 

Sebelumnya, dua tersangka pesta miras di rumah tersangka Andi di Jalan Bedahulu nomor 9 Denpasar, Rabu (20/11/2019 sekitar pukul 22.00 Wita. 

"Kedua tersangka mabuk miras,” ujar Arta Ariawan, Minggu (23/11).  

Selanjutnya, pada Kamis (21/11) sekitar puk 02.00 dini hari, dua buruh bangunan itu berangkat menuju rumah mandor bernama Muji di Jalan Tunjung Tutur, Gang Suli, Denpasar Utara. Tujuannya untuk mengambil upah kerja. 

Dalam kondisi mabuk berat dan tiba di rumah mandor, keduanya menggedor-gedor pintu kos yang terletak di lantai 2 tersebut. Tapi yang keluar adalah korban, Irgan Nusa Iswara dan Muh Zainul Alim. Kedua tersangka lantas menanyakan keberadaan mandor tapi tidak dijawab korban.

 

"Kedua tersangka lalu membawa korban turun untuk ditanyai lagi bekeradaan Pak Muji. Tapi kedua korban tetap tidak menjawab,” terangnya. 

Jengkel tidak ditanggapi, kedua tersangka menganiaya korban dengan cara ditendang. Bahkan, korban dipukuli pakai sapu ijuk di dalam kamar, sehingga mengalami luka lebam. 


"Kedua korban tidak melawan karena diancam pisau. Tersangka membawa kabur handphone korban," ujar mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini. 

Setelah menganiaya korban, para tersangka dan dalam perjalanan membuang pisau di kawasan Jalan Kerta Negara Peguyangan, Denpasar Utara. 

Mantan Kapolsek Kuta Utara itu menjelaskan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka ditangkap di Lapangan Lumintang, Sabtu (23/11/209) dinihari, saat akan kabur keluar Bali. 

Dari penangkapan tersangka Andi asal Malang dan Gondrong kelahiran Surabaya, Jawa Timur, disita barang bukti dua handphone, pisau stainless, gagang sapu ijuk serta motor Yamaha Mio merah nopol P 5158 RF. 
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami