search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berikut Tanggapan SGB Bali Terkait Aksi Demo Ex Nasabah
Rabu, 18 Desember 2019, 08:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pada tanggal 12 Desember 2019, telah terjadi demo di depan kantor SGB Bali yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Ex Nasabah dan Ex Karyawan SGB Bali. Tuntutan para pendemo masih sama seperti sebelumnya yaitu meminta dana yang digunakan transaksi oleh nasabah di produk Perdagangan Berjangka melalui PT. Solid Gold Berjangka Cabang Bali minta dikembalikan.

Berdasarkan kesepakatan bersama, saat ini tim manajemen SGB Bali sedang mencoba untuk melakukan mediasi dan berdiskusi dengan perwakilan dan tim koordinator demo. Pada intinya, SGB Bali seperti yang sudah dinyatakan bersama oleh pihak Kepolisian tidak melakukan penipuan atau penggelapan dana nasabah.

Sesuai dengan pernyataan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi selaku otoritas pengawas juga menyebutkan bahwa SGB Bali terbukti berijin dan legal sebagai perusahaan pialang berjangka. Secara Nasional, kiprah PT. SGB di industri perdagangan berjangka komoditi telah belasan tahun dan saat ini memiliki 7 kantor operasional, termasuk SGB Bali yang baru berdiri 1 tahun lebih.

Sebagaimana dijelaskan kepada para calon nasabah, mekanisme transaksi pada produk Perdagangan Berjangka di Perusahaan Pialang Berjangka adalah bersifat High Risk, High Return, termasuk di SGB Bali. Karena bersifat transaksi, maka ada peluang keuntungan dan risiko. Seluruh calon nasabah SGB telah diedukasi soal ini. Dan sebelum calon nasabah bergabung utk melakukan transaksi di Perdagangan Berjangka telah diberikan Akun Demo terlebih dahulu kepada calon nasabah sampai mereka paham.

Seluruh keuntungan dan kerugian transaksi di perusahaan pialang berjangka termasuk SGB adalah murni terjadi karena mekanisme di pasar dimana PT. SGB hanya menarik biaya transaksi dari setiap transaksi yang dilakukan nasabah sedangkan kerugian nasabah bukanlah keuntungan perusahaan dan sebaliknya keuntungan nasabah bukanlah kerugian perusahaan. nasabah untung pasti ada nasabah rugi & nasabah rugi pasti ada nasabah untung.

Perusahaan pialang berjangka, termasuk SGB Bali hanya menarik fee transaksi dari nasabah sesuai dengan undang undang No. 32 1997 Jo 10 2011 tentang perdagangan Berjangka. Semua transaksi yang dilakukan oleh nasabah adalah murni atas persetujuan dan kehendak nasabah. Karena setiap nasabah memiliki User Name dan Password sendiri yang terkirim ke SMS & Email nasabah yang tercantum didalam Perjanjian Pemberian Amanat yang telah disepakati oleh nasabah.

"Kepada seluruh pihak yang belum memahami transaksi di perdagangan berjangka komoditi kami mohon agar mencari tahu lebih dalam soal ini sebelum beropini lebih jauh. Mari kita sama-sama memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang perusahaan pialang berjangka dengan mengecek terlebih dahulu legalitasnya, struktur pengawasannya dan mekanisme transaksi yg kesemuanya itu ada didalam kesepakatan didalam Perjanjian Pemberian amanat, Dokumen pemberitahuan adanya resiko serta istilah istilah yang ada didalam perdagangan berjangka yang harus disepakati oleh calon nasabah terlebih dahulu sebelum menjadi nasabah jika calon nasabah masih belum memahami segera menemui Wakil Pialang Berjangka yang memiliki lisence dari Bappebti di kantor Pialang Berjangka," jelas Yesi Nurmantiyas Sari, Kepatuhan SGB cabang Bali, dalam siaran persnya.

Ditambahkannya, semua keputusan transaksi dilakukan oleh nasabah. Kuncinya ada pada ketepatan analisa teknikal dan Fundamental serta manajemen risiko yang andal untuk memitigasi risiko kerugian di kemudian hari.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami