search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemandu Lagu Karaoke Menangis Disidang Karena Simpan Ineks dari Tamu
Kamis, 19 Desember 2019, 15:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Melisa (19) seorang pemandu lagu (PL) di salah satu tempat hiburan malam ini terus meneteskan air mata saat dihadapkan di persidangan PN Denpasar.

Gadis asal Serang, Banten ini menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu berat 0,12 gram dan sebutir ekstasi warna biru.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan,SH mengatakan, terdakwa melawan hukum membawa dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi,SH.MH, Kamis (19/12) di ruang sidang Kartika.

Dalam dakwaan, Melisa diamankan di depan kamar kosnya di Jalan Raya Sesetan gang Ikan gabus nomor 5, Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan serbuk kristal bening (sabu) dengan berat bersih 0,12 gram. Pengakuannya, sabu tersebut diambil dari tempelan milik temannya Cipto (DPO) yang membeli via WA.

Sialnya, saat dilakukan pengembangan di kamar kos terdakwa. Polisi justru menemukan satu butir ekstasi warna biru pada tas kain milik terdakwa. 

"Pengakuan terdakwa, ekstasi itu didapat dari tamu saat ditemani di tempatnya bekerja dan sengaja disimpan untuk bekal tahun baru," singkatnya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami