search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tembak Perampok Minimarket di Monang Maning Denpasar
Senin, 6 Januari 2020, 22:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali membekuk perampok tunggal, Subagio (37) yang beraksi di Mini Mart di Jalan Gunung Batu Karu no 72, Monang-maning, Denpasar Barat, Senin (6/1/2020) dini hari. 

[pilihan-redaksi]
Perampok asal Surabaya Jawa Timur ini ditembak kaki kirinya karena melawan. Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, tersangka Subagio melakukan aksi perampokan di Mini Mart seorang diri. 

Berbekal sepeda motor Yamaha Mio warna biru tanpa plat dan clurit, Subagio mendatangi Mini Mart di Jalan Batu Karu nomor 72 Monang-maning Denpasar Barat, Senin (6/1/2020) sekitar pukul 04.15 WITA.

Saat perampokan terjadi, Mini Mart dijaga seorang karyawan, Rismawan Peratama (19) asal Sano Nggoang Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya, tersangka Subagio kemudian masuk ke Mini Mart berpura-pura membeli.

Setelah mendekati karyawan, pria yang masih mengenakan helm warna hitam untuk menutupi wajahnya itu langsung mengeluarkan clurit dan menodong karyawan.

Tidak ingin nyawanya melayang, karyawan Rismawan kemudian menyerahkan uang di laci kasir sebesar Rp.489.000. Setelah menerima uang, tersangka Subagio yang mengenakan baju jaket warna merah itu keluar dari Mini Mart dan kabur.

Aksi perampokan ini ternyata sudah diawasi warga setempat. Setelah keluar dari Mini Mart warga melakukan perlawanan dan mengepung pelaku. Namun Subagio yang kos di Jalan Malboro Gang 2 nomor 6, Denpasar Barat tepatnya di belakang rumah makan Bebek Binjay, berhasil lolos.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang melaksanakan atensi kewilayahan menerima telpon dari security setempat bahwa terjadi perampokan. Bersama-sama dengan warga dilakukan penyisiran di seputaran TKP dan perampok akhirnya ditangkap. 

"Pelaku ditangkap dekat TKP saat sedang menghitung uang hasil rampokan," terangnya.

Di lokasi perampokan, Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio, uang hasil rampokan Rp 498.000, jaket warna biru, helm warna hitam. Penyidik menjerat tersangka Subagio dengan Pasal 365 KUHP. 

"Pelaku kami berikan tindakan tegas terukur karena saat ditangkap dia mau kabur dan melawan anggota," tegasnya. 
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami