Tukang Tempel Ditangkap, Polisi Sita 18 Paket Sabu Siap Edar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka W. Agus (34) penempel sabu ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali saat melintas di depan bengkel Sakura Motor di Jalan Hayam Wuruk nomor 19, Denpasar Timur, Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 15.20 WITA.
[pilihan-redaksi]
Darinya disita 18 paket sabu sabu siap edar. Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika, S.H., selain menangkap tersangka Agus, pihaknya kemudian menggeledah rumah kos tersangka di Jalan Gunung Andakasa No. 33 Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
"Dari penggeledahan di kamar kos, ditemukan 18 paket plastik klip berisi sabu di dalam tas pinggang yang dikenakannya," ujar Kombes Ardika.
Selain itu, di dalam tas pinggang juga ditemukan 1 handphone Nokia dan Kartu ATM BRI. Tersangka Agus yang diperiksa penyidik mengakui sabu sabu itu miliknya yang akan diedarkan di Denpasar dan sekitarnya.
“Sabu sabu itu miliknya dan rencana akan diedarkan dengan cara menempel pada tempat-tempat tertentu," urai Kombes Ardika.
Selanjutnya tersangka Agus dibawa ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan berikut barang bukti 18 paket sabu seberat 10.77 gram. Barang haram ini akan di cek ke Laboratorium Forensik.
Reporter: bbn/rob