search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4 Tersangka Petugas Jagabaya Desa Adat Kuta Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 6 Februari 2020, 21:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah merampungkan gelar perkara terkait kematian Muhamad Lutfi (25) yang tewas dianiaya karena dituduh maling helm, penyidik Polsek Kuta  akhirnya menetapkan 4 tersangka petugas Jagabaya atau pengamanan Desa Adat Kuta setempat. 

[pilihan-redaksi]
Empat tersangka yakni masing-masing I WYN M alias Hendra (26) tinggal di Jalan Kartika Plaza Gang Melati II Nomor 4, Lingkungan Segara, Kuta; WYN W (48) tinggal di Jalan Bakung Sari, Lingkungan Lingkungan Jane Jero, Kuta; I WYN S (37) tinggal di Jalan Majapahit Nomor 79, Banjar Plase, Kuta. Terakhir, I WYN M (39) tinggal di Jalan Majapahit, Lingkungan Plase, Kuta. 

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi serta rekaman CCTV, keempat tersangka yang berperan aktif melakukan penganiayaan terhadap korban. Selain itu, keempatnya juga memiliki peran dalam aksi penganiayaan terhadap Muhamad Lutfi. 

Dari keterangan tersangka Mahendra, ia menganiaya korban dengan cara menginjak paha korban, memukul pundak kiri korban, dan menendang korban menggunakan kaki kanan dalam posisi memakai sepatu. Untuk tersangka Widarta, ia menganiaya korban dengan cara menginjak paha korban menggunakan kakinya dalam posisi menggunakan sepatu. 

Sedangkan tersangka Sudanta menganiaya korban saat korban jatuh ke lantai. 

"Tersangka Miasa menganiaya korban dengan menggunakan lutut kaki kanan saat korban jatuh ke lantai," terang Kombes Ruddi. 

Dalam pengeroyokan itu mengakibatkan korban asal Jember Jawa Timur mengalami luka luka di sekujur tubuhnya dan langsung pingsan. Setelah korban tak sadarkan diri, barulah para petugas Jagabaya itu menyerahkan kasusnya ke Mapolsek Kuta. 

Namun, di Polsek Kuta korban tidak bisa dimintai keterangan karena kembali pingsan. Korban lalu dibawa ke klinik terdekat. Namun karena kondisinya sekarat, korban dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar. Setibanya di Sanglah, nyawa buruh bangunan itu sudah tidak tertolong lagi dan tewas dalam kondisi mengenaskan. 

Hebohnya, kasus penganiayaan ini sempat direkam di video dan tersebar luas di media sosial. Dari rekaman video tersebut Polisi dengan mudah mencari para pelaku untuk dimintai keterangan. 

Sementara dari hasil penyelidikan Polisi, Muhamad Lutfi tidak terlibat pencurian helm di parkiran dekat monumen Ground Zero Legian Kuta, pada Jumat (24/1) siang. 

"Saya tegaskan kepada petugas keamanan pam swakarsa ataupun masyarakat umumnya untuk tidak main hakim sendiri. Kalau mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tolong agar diamankan saja. Serahkan semua kepada aparat penegak hukum. Langsung laporkan ke Polsek terdekat atau Polres," tegas Kombes Ruddi. 

Mantan Kapolres Badung ini kembali menerangkan, keempat tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Jumat (31/1) malam. 

"Para tersangka kami jerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Kekerasan di Muka Umum Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia diancam maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. 
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami