search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur NTB dan NTT Setuju dengan RUU Provinsi Bali, Tapi Ini Catatannya
Rabu, 4 Maret 2020, 09:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Anggota DPR RI, DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, NTB, NTT, mengadakan Rapat Konsultasi dan Koordinasi serta Ramah Tamah di Gedung Kerta Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (3/3) malam.

[pilihan-redaksi]
Terkait RUU tentang Provinsi Bali, Gubernur NTB dan NTT setuju namun jangan sampai menghilangkan sejarah berdirinya 3 provinsi. 

Dalam paparannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan provinsi Bali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). 

Undang-undang ini, kata dia, sudah kurang sesuai dengan kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam Undang-undang ini, Bali, NTB, dan NTT merupakan negara bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. 

Selain itu, Undang-undang ini hanya bersifat administratif, tidak memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan karakteristik, sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.Tujuan dari RUU ini agar pembangunan di provinsi Bali dapat diselenggarakan secara menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi.

"Jadi memang ini harus kita lakukan penyesuaian dan kami ingin pembangunannya di Bali ini bisa di jalankan dengan manajemen satu kesatuan wilayah yaitu Satu Pulau Satu pola dan Satu tata kelola. Karena Bali ini sangat kecil 5646 km2 dengan jumlah penduduk nya cuma 4,2 juta jiwa, Kabupaten nya cuma 8 dan 1 kota, 57 Kecamatan dan 636 desa dan 80 Kelurahan dan kelebihanya di Bali Ada 1.493 desa adat," jelasnya.

Sebenarnya RUU ini hanya mengatur bagaimana membangun Bali dengan potensi yang dimiliki agar bisa dijalankan secara optimal sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada di provinsi Bali, bukan undang-undang untuk menjadikan Bali sebagai otonomi khusus tapi otonomi sebagaimana yang berjalan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah, lanjutnya, harus diberikan itu agar bisa maju dan bergerak dan memberdayakan potensi secara baik.

"Kita mempertegas undang-undang ini harus berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.Saya kira ini memang sesuatu yang sangat mendesak untuk dilakukan penyesuaiannya. Undang-undang ini sudah kami ajukan di Komisi II DPR RI, DPD RI, Badan Legislasi DPR RI, kepada Mendagri, Menkumham. Semuanya beliau setuju untuk melakukan penyesuaian dan mendukung rancangan undang-undang tentang Provinsi Bali ini," tandasnya.

Rancangan undang-undang yang diajukan, sudah direvisi kemudian juga sudah ditindaklanjuti dalam raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri tanggal 26 Februari yang lalu, sepakat untuk membahas rancangan undang-undang mengenai penyusunan undang-undang Nomor 4 tahun 1958 ini agar sesuai dengan ketatanegaraan yang ada sekarang ini. 

Di Bali ada Desa Dinas juga ada Desa Adat dengan Subak. Hal ini perlu diatur dengan peraturan daerah provinsi Bali yang disesuaikan dengan nilai-nilai yang ada di provinsi Bali. Pola dan haluan pembangunan Bali dijadikan sebagai satu kesatuan agar pembangunan di Bali ini bisa diselenggarakan secara berkala untuk membangun dan memberdayakan semua potensi yang ada di provinsi Bali.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah menyampaikan hal yang sama bahwa sangat mendukung berdirinya undang-undang tentang provinsi Bali. Tapi tentunya tidak boleh menghilangkan undang-undang yang telah ada terkait terbentuknya 3 (tiga) provinsi. Ada sejarah terbentuknya 3 (tiga) provinsi yang harus dijaga.

Dalam semangat inklusif itu juga, menurut mereka apapun undang-undangnya, apapun bentuknya tetapi dunia akan maju dalam sebuah peradaban yang maju dengan borderless. Jangan sampai ada batas batas-batas administratif dan batas-batas pelayanan yang sangat kaku yang membuat kita sangat tidak bisa berhubungan satu sama lain.

"Karena itu dalam semangat ini Saya dengan Pak Zulkieflimansyah (Gubernur NTB) bersama dengan pak Wayan Koster (Gubernur Bali) sangat setuju dan mendorong percepatan agar bisa cepat selesai, kalau bisa dalam 3 (tiga) bulan sudah jadi undang-undang in.
 Kami senang, tapi tolong sejarah terbentuknya tiga provinsi ini tetap dicantumkan sebagai dasar terbentuknya undang-undang itu, urusan nanti di dalamnya macam apa tetapi kita terikat di dalam sebuah semangat yang dibangun pada masa itu," ungkap Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat.

Hadir pada kesempatan ini, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pimpinan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Pimpinan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Bali.

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami