search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
OJK Keluarkan Kebijakan Ringankan Beban Kredit Debitur Terdampak Corona
Kamis, 19 Maret 2020, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebagai dampak dari penyebaran virus corona yang berimbas pada sektor perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical. 

[pilihan-redaksi]
Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Eliyanus Pongsoda mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan diantaranya perkembangan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.

Kedua, bahwa dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur akan meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Selain itu, juga kebijakan ini untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian.

Dikatakan kebijakan stimulus ini secara teknis merupakan acuan kepada perbankan untuk melakukan relaksasi terhadap debitur yang terdampak dari Covid-19. Kebijakan relaksasi ini, lanjutnya, akan diatur berdasarkan penetapan kualitas aset, dimana diperuntukkan bagi debitur yang telah diberikan kredit maksimum Rp10 miliar.

Kebijakan relaksasi berikutnya yakni dengan restrukturasi yang berlaku bagi debitur yang memiliki kredit di atas Rp10 miliar.

"Teknisnya nanti akan dibicarakan antara perbankan dan masing-masing debitur dan tentu perbankan juga tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian," sebutnya dalam Jumpa Pers di rumah jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Kamis (19/3/2020) di Denpasar.   

Selain itu, lanjutnya, Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan hingga 21 Maret 2021.
 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami