search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejati Bali Sita Uang Rp1 M dari Made Kuta, Tersangka Korupsi Rumah Subsidi
Senin, 14 April 2025, 17:57 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejati Bali Sita Uang Rp1 M dari Made Kuta, Tersangka Korupsi Rumah Subsidi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik melakukan penyitaan dana sebesar Rp1 miliar yang diserahkan oleh tersangka I Made Kuta atau IMK melalui keluarganya, di mana dana tersebut merupakan dana yang telah diterima dari para saksi sebagai pengembang pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

Disampaikan perkembangan penyidikan bahwa sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 33 orang dan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Juga, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut terus diperdalam untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korup dalam tata kelola proses perizinan dalam kasus ini.

"Dengan hal ini diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perizinan," demikian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, P.S.H., M.H., Senin (14/04).

Sempat ada dugaan bahwa pihak keluarga dari IMK menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk untuk meringankan hukuman. Namun ditegaskan pihak Kejati bahwa uang tersebut merupakan dugaan dari hasil pemerasan yang dilakukan tersangka selama menjabat terkait kasus rumah bersubsidi di wilayah Bali Utara.

Sebagaimana diberitakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya keterangan dari saksi-saksi, keterangan ahli, serta alat bukti petunjuk yang mengarah pada tersangka IMK selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng yang telah melakukan pemerasan.

Tindakan pemerasan dilakukan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perizinan KKKPR, PKKPR, dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng.

Penyidikan ini penting dilakukan mengingat bantuan rumah bersubsidi sangat dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan program tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat. Program ini juga sejalan dengan program pemerintah pusat melalui skema Kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan sumber anggaran dari BP Tapera.

Namun, dalam proses perizinan terkait pembangunan rumah bersubsidi tersebut terjadi praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat. Hal ini tentu dapat menghambat program pemerintah dalam menyediakan rumah layak huni bagi MBR.

Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, tersangka IMK meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang. Jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tersangka diperkirakan mencapai dua miliar rupiah.

"Apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta tsk, maka proses perizinan tersebut dihambat atau dipersulit," sebut Sabana.

Adanya proses hukum ini diharapkan menjadi efek jera dan perbaikan tata kelola proses perizinan, agar ke depan pelaksanaan program pemerintah untuk penyediaan rumah dapat berjalan dengan lancar. Harapannya, praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perizinan tidak lagi terjadi di Bali.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami