search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dihadapan Kemendagri, Sekda Indra Sebut Bali Satu-Satunya yang Punya Tempat Karantina
Jumat, 3 April 2020, 15:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Jauh sebelum ada edaran agar daerah membentuk Satgas, Gubernur Bali telah membentuk Satgas Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali. 

[pilihan-redaksi]
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Bali Dewa Made Indra saat Kementerian Dalam Negeri menggelar Video Conference dengan Sekda dan sejumlah Bupati/Walikota se-Indonesia di Ruang Teleconference Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Jumat (3/4/2020). 

Selain itu, lanjutnya, Pemprov Bali juga berinisiatif menambah rumah sakit rujukan dari awalnya yang ditetapkan pusat sebanyak 4 menjadi 11 RS Rujukan. Bekerja sama dengan Universitas Udayana, Bali telah menetapkan RS PTN Unud sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19

"Mengikuti langkah pemerintah pusat, kami juga menyiapkan tempat karantina dengan alokasi anggaran dari APBD," ujarnya. 

Dewa Indra mengatakan mungkin Bali satu-satunya daerah yang punya tempat karantina. Tempat karantina ini diperuntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang kembali ke daerah karena pandemi COVID-19. 
Terkait dengan kepulangan PMI, Gubernur Bali juga telah melakukan langkah antisipasi melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Daerah Bali. 

Melalui koordinasi ini, para ABK asal Bali tak boleh ada yang pulang melalui jalur mandiri namun harus melalui jalur perusahan dan Kedubes RI di negara mereka dipekerjakan. Setelah mereka tiba di Bali, Satgas COVID-19 bekerja sama dengan pihak bandara juga melakukan pemeriksaan berlapis. Mereka disediakan jalur khusus dan harus melalui sejumlah pemeriksaan seperti pengecekan suhu tubuh dan kelengkapan sertifikat kesehatan. 

"Kami juga mengecek apakah ada yang datang dari 11 negara terjangkit, lalu melakukan rapid test. Hasil rapid test itu nantinya yang menentukan, mana yang diarahkan untuk mendapat penanganan lebih lanjut di faskes atau diperbolehkan pulang. Bila hasilnya negatif, maka mereka akan diberi kartu oleh Dinas Kesehatan. Namun meski sudah menjalani rapid test dengan hasil negatif, mereka tetap diwajibkan menjalani isolasi mandiri setiba di kediaman masing-masing selama 14 hari," jelasnya. 

Di lapangan, pihaknya bekerja sama dengan TNI/Polri dan aparat di desa untuk melakukan pengawasan.

Dewa Indra menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Kemendagri yang memungkinkan daerah bisa menggunakan dana APBD dengan cara yang lebih mudah, khusus terkait penanganan COVID-19. 

Khusus untuk pengadaan barang dan jasa, Bali memiliki Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang sangat baik dan diakui LKPP sehingga pengadaan barang dan jasa tetap dilaksanakan dengan tertib mengacu pada aturan yang berlaku. 

"Kami Satgas menyusun kebutuhan, lalu direview oleh Inspektorat didampingi Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
 Kami juga terus mengkampanyekan agar masyarakat disiplin menerapkan jaga jarak dan ketat dalam menerapkan PHBS. Pada prinsipnya, Provinsi Bali patuh dan taat ikuti garis kebijakan pusat, kami tak melakukan penutupan wilayah," jelasnya.

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami