search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berkat Corona, Terdakwa Kasus Korupsi Dana Pungutan Desa Jadi Tahanan Rumah
Minggu, 5 April 2020, 20:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pungutan desa Pemecutan Kaja, atas nama AA Ngr Arwatha dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. 

[pilihan-redaksi]
Terdakwa yang pernah menjadi Perbekel di Desa pemecutan Kaja, ini masih menjalani proses persidangan terkait kasus pungutan atau sumbangan di Desa pemecutan Kaja.

Informasinya, pria asal Pemucutan Kaja ini dialihkan penahanannya sejak hari Kamis (3/4) lalu. Angeliky Handajani selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membenarkan bila penahanan terhadap terdakwa Anak Agung Ngurah Arwatha dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.

Kata hakim Angeliky, pengalihan status dari tahanan rutan ke tahanan rumah diberikan setelah ada permohonan dari terdakwa.

"Karena ada permohonan dan kami menilai layak untuk dipertimbangkan maka mempertimbangkan," katanya.

Selain itu Hakim Angeliky juga menyebut, ada jaminan bahwa terdakwa tidak akan mempersulit jalannya persidangan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan perbuatan yang sama. 

"Selain itu ada juga orang yang menjamin serta ada yang jaminan," tambahnya. 

Dipastikannya, terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan karena khawatir penyebaran virus Corona di dalam Lapas. 

"Artinya saat ini kita semua sedang dihantui oleh masalah Corona. Saya sendiri ketakutan,"akunya.

Sebelumnya, Yulius Kalapas Kelas IIA Kerobokan, mengkhusus untuk warga binaan yang telah menjalani hukum tetap telah diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Itu diberikan khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

"Secara rinci di dalam pembebasan tersebut yang pembatasan tidak terkena PP 99/2012 <tel:992012>  seperti pidana narkotika di atas 5 tahun, terorisme, Tipikor dan bukan orang asing," kata Yulius.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami