search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur, MDA, dan PHDI Bali Serukan Masyarakat Agar Tidak Menolak PMI di Karantina
Sabtu, 18 April 2020, 18:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali, Majelis Desa Adat, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali megeluarkan surat seruan bersama kepada seluruh komponen masyarakat Bali untuk menerima tempat Karantina bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun juga. 
 
[pilihan-redaksi]
Dalam surat tersebut mereka mengajak masyarakat untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyama braya, parasparo, dan membangun kebersamaan dengan rasa suka-duka sesama sameton Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali sesuai dengan Visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

"Kami kembali mengingatkan agar masyarakat mengikuti imbauan dan Instruksi yang dikeluarkan Gubernur Bali, Majelis Desa Adat, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali yaitu; tetap tinggal di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, dan membatasi aktivitas keluar rumah serta membatasi interaksi dengan masyarakat yang melibatkan banyak orang. Bila ada kepentingan mendesak harus keluar rumah maka harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," demikian seperti dikutip dari surat tertanggal 18 April 2020. 

Pihaknya menyerukan kepada masyarakat Bali agar selalu mengikuti informasi yang resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan tidak mudah mempercayai berita bohong (HOAX), tidak mudah terprovokasi oleh siapapun juga yang tidak bertanggungjawab.

Mereka menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa Adat, dan Desa/Kelurahan agar terus menjaga suasana yang kondusif dan aman bagi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga
penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan tanggungjawab Kita bersama.

Disebutkan bahwa penanganan Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh Negara merupakan situasi dalam status tanggap darurat dan bencana nasional bukan alam. Dalam status demikian, Negara berhak mengatur dengan tegas warganya agar tertib dan disiplin mengikuti arahan dan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 

"Bagi warga yang tidak tertib, tidak disiplin, dan/atau melanggar ketentuan maka Aparat Negara akan bertindak secara tegas," sebut dalam surat tersebut.

Seruan ini dibuat ddilatarbelakangi untuk memantapkan dan mempertegas penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, serta menyikapi adanya penolakan masyarakat di beberapa tempat Karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali di Hotel dan di fasilitas lainnya.

Selain itu, seruan ini didasari karena PMI yang dikarantina adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan oleh perusahaan di Negara tempat mereka bekerja. Dan, mereka itu sejatinya adalah penyumbang devisa yang besar bagi Bali dan Indonesia.

Sementara itu, kedatangan para PMI di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat meliputi; pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan Rapid Test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya positif Covid-19 langsung ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi Bali di tempat Karantina Provinsi Bali untuk pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan metode PCR di laboratorium kesehatan RSUP Sanglah. Jika pemeriksaan menggunakan PCR hasinya positif maka dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit.

PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya negatif Covid-19 langsung dikarantina oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel atau fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari, sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 guna menghindari penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami