Satpol PP: Tidak Bawa Rapid Test, 36 Orang Ditolak Masuk Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat SATPOL PP Provinsi Bali Komang Kusuma Edi mengatakan, Satpol PP bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, TNI, POLRI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penjagaan yang ketat mulai dari sebelum masuk ke Pelabuhan Ketapang.
[pilihan-redaksi]
“Kami jaga cek point tersebut 24 jam. Jika ada yang bisa menyeberang masuk Bali tanpa ada stempel pass dan tanda tangan koordinator maka bisa dipastikan itu lolos tanpa melalui jalur pemeriksaan kita,” ujarnya.
Ia mengakui masih ada oknum yang berupaya menempuh jalur tikus atau mengelabui petugas. Namun oknum-oknum ini dipastikan akan kembali menghadapi pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk. Menurutnya dari Cek Poin Sri Tanjung saja sepanjang tanggal 29 Mei 2020 tercatat 36 orang ditolak masuk ke Bali karena tidak memiliki hasil rapid tes atau tesnya kadaluarsa dan tidak memiliki surat keterangan lainnya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Bali turut berperan aktif dengan tidak membantu oknum dan bila perlu melaporkan kepada Satgas apabila ada hal-hal yang mencurigakan.
Kadis Perhubungan Samsi Gunarta juga menambahkan dalam situasi seperti ini masyarakat dan pelaku perjalanan sebaiknya bekerjasama untuk memastikan kesehatan dalam perjalanan dan bersabar untuk melakukan pergerakan hingga COVID dapat dikendalikan.
“Jika terpaksa bergerak saat ini agar melengkapi perlengkapan perjalanan sesuai ketentuan. Petugas bertugas memastikan ketertiban, kalau pelaku perjalanan tidak mau tertib kita terpaksa harus melakukan pemulangan yang akan menyebabkan risiko perjalanan yang lebih besar,” ujarnya.
Reporter: Humas Bali Covid 19