Terungkap, Warga NTT Ini Bawa KTP Pamannya Agar Bisa ke Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Informasi adanya dugaan suap untuk meloloskan penumpang di Pelabuhan Padangbai, disikapi serius oleh jajaran petugas setempat. Mulai dari pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Karangasem hingga KSOP Padangbai.
[pilihan-redaksi]
Jajaran terkait gerah setelah menerima pengembalian penduduk pendatang dari Satpol PP Pemkab Klungkung dan tertuduh menerima suap Rp 350 ribu per orang. Mereka langsung mendatangi Kantor Sat Pol PP Klungkung, Kamis (16/7/2020) malam. Disana terungkap, kalau satu duktang asal NTT ini telah datang ke Bali dengan KTP milik pamannya.
Usai pertemuan tersebut, Koordinator Lapangan Satuan Tugas Transportasi Publik dan Pintu Masuk di Padangbai, Komang Budiarta, Jumat (17/7/2020) menyampaikan fakta sebenarnya yang didapat dari buruh ini. Terungkap nama sebenarnya dari buruh ini adalah H.Helungara (17).
Pria kelahiran tahun 2003 asal Dusun Tiga, Desa Tanah Gora, Kecamatan Kodi Balanga, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Bukan Antonius Magho Ate (30) seperti hasil pemeriksaan Sat Pol PP Klungkung sebelumnya. Nama yang tertera pada KTP nya itu, adalah nama pamannya. Artinya, dia selama ini membawa KTP pamannya saat berangkat ke Bali.
Budiarta menambahkan, dia memang tidak bisa membaca dan menulis, sehingga sejak awal sulit diajak berkomunikasi. Tetapi mengerti sedikit Bahasa Indonesia. Dia membawa KTP pamannya, agar bisa lolos pemeriksaan saat melakukan penyebrangan, karena harus membawa identitas diri. Sementara dia sendiri tidak memiliki KTP.
Setelah diinterogasi ulang oleh jajaran terkait dari Karangasem dan Klungkung, dia pun menganulir surat pernyataan yang diteken sebelumnya. Helungara mengaku isi surat pernyataannya yang menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp350 ribu agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Padangbai, sepenuhnya tidak benar. Pada saat itu, dia hanya menyerahkan uang Rp250 ribu hanya untuk ongkos Bus Rasa Sayang. Apalagi, dia sempat menyatakan menyerahkan kepada petugas berpakaian hitam, itu juga dianulir bahwa isi surat pernyataannya itu tidak benar.
Dia mengaku terpaksa berbohong, dengan mengiayakan apapun yang ditanya petugas saat itu, agar KTP nya segera dikembalikan. Apalagi, dia memang terbatas dalam berkomunikasi. Karena tidak bisa membaca dan menulis.
"Jadi, Helungara ini saat terjaring razia petugas, telah membohongi petugas Sat Pol PP Klungkung. Sehingga surat pernyataan yang dia teken itu sepenuhnya tidak benar. Ini harus diluruskan," kata Budiarta.
Kepala Sat Pol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta, mengatakan sesuai dengan hasil pertemuan tersebut, telah diputuskan untuk segera memulangkan Helungara ke kampungnya. Dia dipulangkan per Jumat (17/7/2020) agar mengurus lebih dulu identitas dirinya dan menyertakan dokumen hasil rapid test. Agar memenuhi syarat saat mau kerja ke Bali.
Petugas Sat Pol PP dan Damkar akan tetap gencar melakukan sidak menyasar kantong-kantong penduduk pendatang. Dalam seminggu bisa tiga kali turun ke lapangan. Sebab, bila duktang tanpa lapor diri dan menyertakan hasil rapid test, sangat rentan terpapar COVID-19.
Ini tujuannya untuk memastikan setiap duktang tidak dalam kondisi reaktif akibat terpapar virus. "Swepping akan terus gencar kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan ada duktang lain yang lolos. Bila masyarakat mengetahuinya harap segera melapor. Kami akan segera menindaklanjutinya," tegas Suarta.
Reporter: bbn/klk