search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penangguhan Penahanan Ditolak, Kuasa Hukum Jerinx: Itu Alasan Subjektif
Selasa, 18 Agustus 2020, 19:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penantian kuasa hukum Jerinx SID Wayan Gendo Suardana SH, menyusul pengajuan penangguhan penahanan sepekan lalu, tidak ditanggapi penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik menolak penangguhan penahanan tersebut. 

[pilihan-redaksi]
Penolakan itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. "Ditolak. Karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," terang Kombes Yuliar. 

Untuk selanjutnya, kata Kombes Yuliar, penyidik Polda Bali akan melengkapi berkas kasus JRX agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. "Secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," terangnya. 

Soal penolakan ini dibenarkan kuasa hukum Wayan Gendo Suardana. Gendo mengatakan penyidik menolak penangguhan penahanan JRX SID. 

"Itu sudah keputusan penyidik. Langkah selanjutnya belum kami pikirkan karena sedang dibicarakan dengan tim kami," ujar Gendo mendampingi JRX diperiksa di Polda Bali, Selasa (18/8) siang. 

Gendo mengatakan jika memang yang dikhawatirkan polisi bahwa Jerinx akan mengulangi perbuatannya, seharusnya banyak mekanisme lain yang bisa ditempuh. Seperti, JRX diikat dengan satu pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya. 

[pilihan-redaksi]
"Jadi jika pengajuan penangguhan penahanan itu ditolak, maka itu memang alasan subjektif dari pihak kepolisian yang memang susah diterjemahkan oleh tim kuasa hukum JRX," ungkapnya.

Aktivis lingkungan itu mengatakan selama ini JRX sangat kooperatif. Bahkan, ia sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama. 

"Tapi kan lagi-lagi ini keputusan kewenangan subyektif kepolisian. Karena ukurannya berbeda dengan kami di kuasa hukum dan di kepolisian soal kekhawatirannya itu. Tapi ukurannya kami sih tidak khawatir tapi kepolisian ya masih (khawatir)," ucap Gendo. 

Gendo melanjutkan, penolakan penyidik itu sudah disampaikan ke Nora Alexandra istri JRX saat pemeriksan di Mapolda Bali, Selasa (18/8) siang. 

Sementara itu, Gendo mengatakan kliennya JRX juga sudah dimintai keterangan tambahan penyidik. Menurutnya, ada tambahan keterangan dari JRX soal bahasa kacung, dimana itu adalah diksi yang tidak ditujukan untuk menebar kebencian dan menghina IDI. 

"Itu berangkat dari asumsi karena IDI pelayan WHO dalam kebijakan menjalankan rekomendasi WHO. Soal membubarkan IDI, JRX menyampaikan bahwa dia tidak bisa membubarkan IDI. Karena dia tahu yang bisa membubarkan IDI hanya anggota IDI sendiri. Makanya dia tulis bahwa saya akan menyerang IDI sampai Mendapatkan penjelasan. Tadi JRX menyatakan bahwa kalau saya ingin membubarkan IDI maka bahasanya cukup bubarkan IDI," beber Gendo. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami