Gendo Minta Kejati Bali Agar Jerinx Tidak Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kuasa hukum Wayan Gendo Suardana berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi Bali tidak melakukan penahanan terhadap Jerinx SID. Menurutnya, Jerinx SID bukanlah seorang koruptor atau penjahat terlibat pembunuhan.
Hal itu dikatakan Gendo saat proses penyerahan pelimpahan di Polda Bali, Kamis (27/8/2020). Diketahui, Jerinx SID tidak langsung dibawa ke Kejaksaan tapi dia masih dititip di rutan Polda Bali untuk mencegah penularan Covid-19.
Gendo kembali mengatakan seharusnya Jerinx tidak perlu ditahan dan dia berharap agar Kejati bisa menangguhkan penahanan terhadap JRX.
"Kami berharap agar JRX tidak perlu ditahan. Kami meminta dengan hormat ke Kejati agar bisa menangguhkan penahanan JRX. Ini masa covid seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan untuk mengurangi risiko," pinta Gendo.
Aktivis lingkungan ini mengatakan tidak ditahan ini dalam arti mengarah pada kebijakan pemerintah untuk mengurangi orang di dalam tahanan.
"Kasus JRX ini kan bukan koruptor, bukan suap menyuap, kejahatan yang notebene yang menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat, kematian, pembunuhan," ujarnya.
Gendo menambahkan, tidak ada alasan yang tepat dan subyektif untuk JRX bisa ditahan dalam kasus seperti ini. Apalagi sejak awal JRX dijerat kasus ini, dia selalu kooperatif terhadap penyidik, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Menurut kami JRX tidak patut ditahan," imbuhnya.
Reporter: bbn/bgl