search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Hakim di PN Denpasar Ditunjuk untuk Sidang Jerinx
Kamis, 3 September 2020, 13:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Made Pasek.SH.MH menyatakan kasus yang menjerat Jerinx SID bisa dipastikan paling lama 10 hari ke depan sudah bisa disidangkan. 

"Paling lama 10 hari kedepan sudah bisa disidangkan. Harapan bisa secepatnya," kata Hakim Made Pasek, di PN Denpasar.

Soal penangguhan penahanan bila diajukan, akan menjadi kewenangan pihak hakim yang ditunjuk nantinya. "Dengan masukknya berkas pelimpahan ini, nanti tinggal tunggu SK soal siapa hakim yang ditunjuk menangani perkara ini dan itu kewenangan Ketua PN," singkatnya dan memastikan akan tetap digelar sidang olnine jika penangguhan penahanan ditolak.

Ketua PN Denpasar, Soebandi secara singkat menyampaikan begitu berkas pelimpahan masuk langsung menunjuk hakim yang akan menangani perkara Jerinx. 

"Hakimnya yang ditunjuk, Ida Ayu Adnya Dewi, SH. MH, I Made Pasek, SH.MH dan I Dewa Made Budi Watsara, SH.MH," Singkat Soebandi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya ada tujuh jaksa yang ditunjuk untuk melakukan pembuktian di persidangan nantinya. Disebutkan empat jaksa dari Kejati Bali, selaku koordinator Jaksa Otong Hendra Rahayu,SH.MH bersama anggota Jaksa I Bagus Putra Gede Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. 

Lalu tiga jaksa dari Kejari Denpasar, dipimpin langsung oleh Kasipidum I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Untuk diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel Polda Bali pada Rabu (12/8) lalu.

Tersangka dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 

Dimana ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dalam berkas penyidikan, tersangka Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami