search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polemik Kawat Berduri di Beng Gianyar, Pemilik Lahan Angkat Bicara
Selasa, 29 April 2025, 14:48 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polemik Kawat Berduri di Beng Gianyar, Pemilik Lahan Angkat Bicara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polemik pemagaran kawat berduri di Kelurahan Beng, Gianyar, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak yang melakukan pemagaran.

Made Arianta, pemilik lahan yang dipagari, mengungkapkan bahwa langkah tersebut terpaksa ia ambil demi melindungi hak atas tanah miliknya yang digunakan tanpa izin oleh pihak lain.

Dalam penjelasannya, Arianta yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, membeberkan kronologi yang mendasari tindakannya.

Ia menyampaikan bahwa dirinya membeli sebidang tanah seluas 4 are pada tahun 2017 di Kelurahan Abianbase dari seseorang bernama Pande Bambang. Namun, karena terjadi persoalan pada status tanah tersebut, ia kemudian diberikan tanah pengganti di wilayah Beng.

"Lahan pengganti yang saya terima di Beng luasnya hanya 146 meter persegi dan bentuknya memanjang seperti jalan," jelasnya.

Sejak tahun 2020, ia mengaku sudah berupaya menawarkan kerja sama kepada pemilik tanah di sebelah utara yang tidak memiliki akses jalan, untuk menggunakan lahannya sebagai akses bersama. Ia bahkan bersedia memberikan kompensasi sebesar 25 persen dari luas tanahnya, sesuai praktik umum yang berlaku di wilayah Gianyar. Namun, tawaran itu tidak pernah mendapat tanggapan.

"Saya sudah coba membuka komunikasi, dibantu lurah dan kepala lingkungan. Bahkan saya surati secara resmi. Tapi tidak ada respons," tegas Arianta.

Situasi memanas pada Januari 2025 ketika salah satu pemilik lahan di sebelah utara membangun kontrakan dan menaruh material bangunan di atas tanah milik Arianta, serta menggunakan lahan tersebut sebagai akses keluar-masuk tanpa izin.

"Saya sudah datangi mereka dan minta agar ada kesepakatan terlebih dahulu, tapi tidak juga direspons. Maka untuk mengamankan hak saya sebagai pemilik sah, saya lakukan pemagaran kawat berduri," jelasnya.

Akibat tindakannya, Arianta kini menghadapi laporan ke Polres Gianyar, Inspektorat, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Meski begitu, ia menyatakan telah kooperatif mengikuti seluruh proses pemeriksaan.

"Pada prinsipnya saya terbuka untuk komunikasi. Saya sudah beritikad baik dari awal, tapi dari pihak mereka malah memilih jalur hukum. Padahal kalau saya mau, saya bisa menuntut mereka karena sudah menggunakan tanah saya tanpa izin. Tapi saya tidak mau mencelakai orang Bali. Saya hanya ingin menjaga tanah saya agar tidak diserobot," pungkasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami