Napi Asimilasi Lapas Kerobokan Kembali Berulah Mencuri Motor
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Maling yang satu ini tidak pernah bertobat. Seperti yang dilakukan M Zainal Arif (32) asal Simokerto, Surabaya, Jawa Timur. Baru dua bulan dapat asimilasi dari Lapas Kerobokan, Zainal kembali ditangkap dalam kasus pencurian.
"Tersangka diketahui baru bebas asimilasi tanggal 9 Juli 2020 dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, tapi dia beraksi lagi," ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Dodi Rahmawan, Senin (7/9/2020).
Kombes Dodi mengatakan, tersangka Zainal kembali berurusan dengan polisi karena tindak pidana pencurian sepeda motor. Pencurian motor itu terjadi di salah satu kos di Banjar Mukti, Singapadu, Sukawati, Gianyar, pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 04.00 WITA.
Korbannya bernama Kadek Putra Suarmahedi (21) melaporkan kehilangan motor Vespa DK 3874 MX yang raib di parkiran kos tempat tinggalnya. Selain motor, korban asal Klungkung ini juga kehilangan dompet dan sejumlah surat penting yang disimpan di dalam kamar.
"Kasus curanmor ini dilaporkan ke Polsek Sukawati Gianyar 5 September 2020," ungkap Kombes Dodi.
Atas laporan korban, Kapolsek Sukawati AKP Suryadi memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma untuk melakukan penyelidikan. Walhasil, tim yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu Komang Sudarsana mendapat informasi motor korban berada di wilayah Denpasar.
Hasil penyelidikan, motor itu diketahui dipegang oleh Bustomi tinggal di daerah Pemogan, Denpasar Selatan. Bustami mengaku motor dibeli dari tersangka Zainal. Motor itu sedianya dibeli tanpa surat lengkap seharga Rp 10 juta.
"Rencananya motor tersebut akan dijual lagi kepada seseorang yang berada di Jakarta," ujar perwira melati tiga di pundak itu.
Selanjutnya, dari keterangan Bustomi itu polisi memburu dan menangkap tersangka di Banjar Mukti, Singapadu, Sukawati, Gianyar. Diiinterogasi, tersangka asal Simokerto, Surabaya, Jawa Timur mengakui perbuatannya mencuri motor bersama temanya Ery.
Hasil penjualan motor itu dari pengakuan tersangka dibagi rata dengan Ery. "Satu pelaku lagi masih dikejar," ungkap Kombes Dodi.
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah itu mengatakan, dalam penggeledahan di kamar kosnya ditemukan surat asimilasi dari Lapas Kelas II Kerobokan tertanggal 9 Juli 2020. Sehingga darisanalah diketahui tersangka merupakan residivis pencurian dengan pemberatan.
Reporter: bbn/bgl