Polresta Denpasar Bekuk 37 Pelaku Narkoba
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Selama Bulan September 2020, jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap 37 pelaku narkoba dengan jumlah barang bukti terbanyak yakni ekstasi, disusul sabu dan ganja kering.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan dari pengungkapan kasus sejak 1 September 2020 hingga 14 Oktober 2020, pihaknya menemukan 32 kasus dengan 37 tersangka.
"Ada 16 tersangka dengan barang bukti besar dan 21 tersangka dengan barang bukti kecil," ujarnya saat rilis kasus, Kamis (15/10/2020)
Menurutnya, 16 tersangka terlibat status sebagai bandar atau kurir narkoba. Yakni bernama Aringga (26), Rufi (25), Santoso (40), Andik (37), Ranson (24), Utarayama (40), Windo (38), Deni (38) Indra (20) Nugroho (28), Vicky (33), Wardana (25), Juandri (27), Sanni (33), Darma (24), Setio (32).
"Ada 21 tersangka lainnya berstatus pecandu," bebernya.
Menurut Kombes Jansen, dari 34 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Barang bukti yang ditemukan sabu seberat 82,24 gram, ekstasi 199 butir dengan berat 83,25 gram, tembakau sintetis seberat 4,02 gram dan ganja 6,55 gram.
Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan, dari puluhan tersangka ada 1 residivis kasus penganiayaan tahun 2019 yakni I Nyoman Sutama. Selain itu, para tersangka yang menjadi kurir atau bandar narkoba ini merupakan bagian dari sindikat dan karena faktor ekonomi.
Reporter: bbn/bgl