search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Karangasem Siap Bubarkan Kampanye yang Melanggar Prokes
Kamis, 15 Oktober 2020, 23:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem tak segan-segan melakukan pembubaran apabila ada kandidat yang melakukan kampanye tanpa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 3M.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan saat ditemui media ini pada Kamis (15/10/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem.

"Ketika ditemukan melanggar kita akan berikan surat peringatan, nah apabila dalam waktu 1 jam setelah surat diberikan juga tidak diindahkan maka akan langsung kita bubarkan bersama dengan Pokja Prokes Covid-19 yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Bawaslu, KPU, Kejaksaan, Gugus Tugas dan Satpol PP," jelas Suastrawan.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan merupakan satu hal penting yang harus disiplin dilakukan di tengah pandemi untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Sesuai dengan PKPU RI Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami