3 Anak Jadi Korban Cabul Guru Bela Diri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga anak jadi korban pencabulan dari seorang pria bernama Deni Novrian (27) yang menempati rumah kos di wilayah Denpasar Barat. Ironisnya pelaku adalah guru bela diri yang mengajar kepada para korbannya.
Hal ini terungkap dalam sidang online yang dipimpin hakim Esthar Oktaviani, SH.MH di PN Denpasar, Kamis (22/10). Dalam sidang tersebut, para korban anak ini mengaku menuruti saja apa yang dilakukan guru bela dirinya karena diancam akan disantet.
Tidak hanya itu, para korbannya juga diiming imingi akan diisi ilmu tenaga dalam bila menuruti nafsu birahi dari terdakwa.
"Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ungkap korban 1.
Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH menyebut dalam dakwaan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang hingga korban alami trauma. Tidak hanya pencabulan itu dilakukan di kamar kos, tetapi juga di sebuah kebun halaman kos.
Dijelaskan bahwa selama ini ketiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa. Karena ada sikap yang aneh dari sikap anak korban, membuat para orang tua bertanya dan akhirnya terungkap kebejatan dari terdakwa dan diamankan 13 Juli 2020.
Seusai sidang, salah satu anggota tim PBB Peradi Denpasar, Aji Silaban, yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa membenarkan kliennya dijerat dengan sejumlah Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: bbn/maw