Tabanan Baru Hasilkan 2 Perda di 2020
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Sebelas Program pembentukan peraturan daerah (Propemda) yang ditargetkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan di 2020, hanya baru dua yang telah ditetapkan menjadi Perda.
Sementara lainnya masih berproses baik di DPRD Tabanan, Propinsi Bali maupun di Pusat. Kurangnya kajian akademis dan proses penyusunan rancangan secara teknis ,menjadi dua hal yang membuat Propemda Tabanan belum rampung.
”Yang sudah jadi yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Perda Perubahan APBD Tahun 2020,” kata Kabag Hukum Setda Tabanan Gusti Ayu Putu Sumarpatni beberapa waktu lalu.
Rancangan peraturan daerah yang masih proses di DPR RI yaitu Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan yang masih proses di Provinsi Bali Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pinjaman Daerah.
Kendati demikian, Sumarpatni yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Asisten 1 Setda Tabanan ini mengaku optimistis bisa menyelesaikan Propemda.
“Yang kurang pada proses penyusunan rancangan paling tidak bisa diselesaikan di akhir tahun 2020 seperti proses perancangan tata ruang memang memerlukan proses panjang, dan Propemda yang kurang kajian akademis bisa di tahun 2021 dituntaskan dan akan jadi skala prioritas,” ujarnya.
Tujuh Propemda lainnya yakni APBD Tahun Anggaran 2021, Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (E-Government), Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2012-2032, Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Tabanan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Warisan Budaya Catur Angga Batukau dan Kawasan Jatiluwih Tahun 2019-2039.
Sementara di luar Propemda ada delapan dan yang masih proses di Provinsi sebanyak lima buah yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Ranperda tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan Pada Perusahaan Umum Dacrah Air Minum Tirta Amertha Buana.
“Tiga lagi masih di DPRD yakni Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Reporter: bbn/tab