Pelaku Pembuang Bayi di Jembrana Masih Anak di Bawah Umur
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Warga Kecamatan Melaya Jembrana digegerkan dengan penemuan seorang bayi perempuan di areal Panti Asuhan Giri Asih Kecamatan Melaya Jembrana Rabu (28/10/2020) sekitar jam 06.00 WITA.
Terkait penemuan bayi perempuan di dalam tas yang ditaruh di halaman Panti Asuhan Giri Asuh Melaya dan ditemukan di bale bengong oleh pemilik panti asuhan bernama Ni Nyoman Mudri Sriyanti, atas penemuan tersebut pemilik panti asuhan langsung melaporkan ke Polres Melaya.
Atas laporan tersebut Satreskrim Polsek Melaya yang didukung Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui pembuang bayi merupakan warga kelurahan Gilimanuk dimana alamatnya ditemukan di dalam tas di atas tubuh bayi lengkap dengan NIK kedua orang tuanya.
Diketahui ibu bayi tersebut berinisial PR (17) beralamat Kelurahan Gilimanuk sedangkan ayah dari bayi tersebut berinisial RP (16), dimana mereka berdua merupakan kakak dan adik kelas di SMA Melaya mereka melahirkan di rumah pelaku perempuan bertempat di dalam toilet.
"Terkait laporan dari masyarakat pada hari Kamis, 29 Oktober 2020 dinformasikan terkait bayi yang ditemukan di halaman Panti Asuhan di Kecamatan Melaya ditemukan pada pukul 06.00 WITA oleh salah satu penghuni dari panti asuhan tersebut," ungkap Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita
Ia melanjutkan, berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, kami dari tim Reskrim Polres Jembrana bersama Reskrim Polsek Melaya bekerja sama mengungkap identitas siapa orang tua dari bayi tersebut. Dalam tempo waktu kurang dari 5 jam Tim Gabungan Reskrim berhasil mengungkap identitas dari kedua orang tua bayi tersebut.
"Adapun pelaku dari kedua orang tua bayi tersebut merupakan anak di bawah umur dan masih bersekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Melaya, saat diinterogasi motif mereka membuang bayi tersebut dikarenakan yang perempuan merasa malu, tidak mau diketahui oleh kedua orang tuanya, sehingga mereka memutuskan membawa bayi tersebut di panti asuhan," jelas Yogie.
Lebih jelasnya Yogie melanjutkan, untuk tindak lanjutnya kami tetap memproses kedua orang tua bayi tersebut, dikarenakan mereka di bawah umur kami juga menyertakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) pasal yang kami terapkan disini pasal 305 dan 308 KUHP, untuk pasal 305 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara dan untuk pasal 308 dikenakan 5 tahun 6 bulan dikurangi setengahnya.
Reporter: bbn/jbr